Satlantas Polres Semarang Galakkan Razia Kasat Mata Pengendara Knalpot Brong.
UNGARAN, SERASI JATENG – Mengawali awal tahun 2024, dalam rangkaian perintah pimpinan mengenai zero knalpot brong jajaran Satlantas Polres Semarang menggencarkan razia knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar. Hal itu bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat
Kasatlantas Polres Semarang AKP Arpan SIK, MH, M.Si., melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Semarang, Ipda Setyo Wibowo mengatakan, pihaknya melakukan Patroli dan razia dilakukan secara dialogis dengan himbauan keselamatan berlalu lintas dan Penindakan terhadap pelanggaran Kasat Mata terutama Sepeda Motor yang kedapatan menggunakan Knalpot Brong, sebagai respons atas keluhan masyarakat, yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong.
” Kami setiap hari di waktu-waktu tertentu dan kebetulan pagi ini kita melaksanakan kegiatan penindakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi di seputaran Sisemut, Kabupaten Semarang.” Kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Semarang, Ipda Setyo Wibowo saat ditemui awak media Serasi Jateng.
Ada beberapa yang sudah kita tindak dan kita berikan sanksi penilangan secara manual, Berikut kita bawa kendaraannya ke kantor Satlantas Polres Semarang.
” Dengan maksud kita akan melaksanakan penggantian knalpot di kantor, dan kita berikan surat pernyataan terhadap pelanggar agar knalpotnya diserahkan ke pihak Satlantas untuk disita,” jelasnya.
Knalpot brong yang disita dari pelanggar oleh Satlantas Polres Semarang nantinya akan di musnahkan.
” Dan nantinya akan dimusnahkan sesuai ketentuan dari pasal 285 ayat 1 terkait kendaraan yang tidak layak Jalan, baik meliputi dari spion, perlengkapan lain-lain yang tidak standar dan terutama yang berkaitan dengan knalpot brong.” Ungkapnya
Penindakan razia ini mengutamakan untuk yang knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga dengan adanya hunting sistem di traffic light dan mengutamakan yang knalpot yang suaranya bising sehingga kita laksanakan penindakan.
” Penindakan tersebut dengan sasaran semua kalangan, baik dari pelajar, masyarakat umum, dari pekerja, intinya petunjuk dari pimpinan untuk Polda Jawa Tengah khususnya Polres Semarang zero knalpot brong.” Tegasnya.
Dan dalam penindakan ini mendapatkan 21 pelanggar berkaitan dengan knalpot brong. Kami menghimbau kepada masyarakat seluruhnya dari pihak jajaran kepolisian dan akan dibantu dengan jajaran-jajaran yang lain, terutama dari pihak keluarga agar kita menggunakan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasinya sehingga dari masyarakat umum pengguna jalan lain tidak merasa terganggu.
” kami berharap dari terutama khususnya dari pihak keluarga bisa menghimbau kepada anak-anaknya, saudara-saudaranya dan keluarga sekitarnya sehingga Polda Jawa Tengah khususnya Polres Semarang benar-benar zero knalpot.” Pungkasnya.
Pengguna Jalan yang juga melanggar dengan menggunakan knalpot brong, Arsen (20th) warga Salatiga mengatakan, bahwa di tindak karena sepeda motornya menggunakan knalpot brong.
” Saya kena penindakan karena sepeda motor saya menggunakan knalpot brong,” kata Arsen saat ditemui awak media Serasi Jateng di ruas jalan Sisemut Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu (6/1/2024).
Knalpot brong sangat meresahkan pengguna jalan dan warga sekitar dengan suara yang bising.
” Knalpot brong ternyata sangat mengganggu pengguna jalan lain dan warga masyarakat sekitar, karena kebisingannya, ” jelasnya.
Berharap kepada semua masyarakat untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standart, karena sangat mengganggu pengguna jalan lainnya.
” Mari teman-teman dan semua masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong untuk diganti dengan knalpot standart agar tidak menimbulkan kebisingan, untuk mewujudkan ” Zero Knalpot Brong” di wilayah Kabupaten Semarang, ” pungkasnya.(Arie B)