Rakor Penyampaian Hasil Validasi Data Kemendagri dan TNI/Polri serta Evaluasi Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Tahun 2024.
UNGARAN, serasijateng.com – Bawaslu Kabupaten Semarang menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penyampaian Hasil Validasi Data Kemendagri dan TNI/Polri serta Evaluasi Tahapan Pemutakhiran data Pemilih Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat KPU Kabupaten Semarang, Selasa (5/12/2023) kemarin.
Dalam rapat koordinasi ini, KPU Kabupaten Semarang mengundang PPK Kecamatan se-Kabupaten Semarang dan Bawaslu Kabupaten Semarang.
Bawaslu Kabupaten Semarang yang diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummi Nu’amah menyampaikan, bahwa beberapa hal terkait dengan evaluasi mutarlih di Kabupaten Semarang.
Dalam penyampaiannya, Ummi mengatakan bahwa daftar pemilih menjadi sangat penting karena bisa menjadi bahan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
“ Saat ini peserta pemilu cukup jarang menanyakan soal DPT. Tetapi bisa jadi jadi persoalan ketika terjadi pada PHPU nanti,” kata Ummi.
Ummi juga menekankan beberapa potensi yang masih dapat terjadi yaitu terkait dengan kesulitan pemilih untuk mengurus pindah karena akses jarak.
“ Ini kita lihat potensinya seperti pondok pesantren dan kampus yang dikarenakan jauh dari tempat asal. Ini juga yang harus kita kawal bersama,” tegasnya.
Potensi lainnya yaitu tingginya jumlah pindah pemilih melebihi surat suara di TPS Tujuan. Potensi ini ada di pondok yang berskala besar, ketika ada pindah pemilih kemudian melebihi kuota dari surat suara yang tersedia. Ini juga harus ditelaah kembali terkait dengan kebutuhan surat suara pemilih tambahannya. Karyawan pabrik juga masuk memberikan sumbangsih potensi ini.
Terakhir Ummi menyampaikan, potensi dokumen pindah memilih yang tidak sesuai. Dokumen yang tidak lengkap juga menjadi potensi khususnya nanti menjelang pemungutan suara.
Dalam rakor ini, Ummi juga menyampaikan beberapa laporan hasil pengawasan dari Panwascam terkait dengan penyusunan DPTb yang bisa dieksekusi pada kegiatan ini.
Ada beberapa pemilih yang pindah memilih salah satunya dari Kota Semarang ke Kecamatan Sumowono, kemudian ada pemilih yang ber-KTP Sumatera namun sejak lahir di Kecamatan Bancak, dan terakhir ada anggota TNI/Polri yang terdaftar sebagai pemilih. Ini yang menjadi salah satu concern Bawaslu pada kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga tengah hari.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Semarang, Agus Setyoko menyampaikan, bahwa surat imbauan data dari Bawaslu Kabupaten Semarang telah dieksekusi dari PPK sampai di tingkat PPS.
Pihaknya telah menyampaikan imbauan data dari Bawaslu Kabupaten Semarang untuk segera ditindaklanjuti oleh PPK dan PPS. Data-data yang telah dikonfirmasi di tingkat bawah dan telah dieksekusi sampai di tingkat Kabupaten.
Agus juga menjelaskan, bahwa pemilih meninggal dunia tidak bisa langsung untuk dieksekusi karena ada syarat yang harus dipenuhi.
“ Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat Meninggal Dunia meskipun kita tahu bahwa yang bersangkutan benar-benar telah meninggal, namun untuk perlakuan di Sidalih kami tetap memerlukan surat atau akta kematian yang dikeluarkan oleh desa. Baru setelah itu kami bisa eksekusi data pemilih tersebut,” ungkap Agus.
Dalam penutupnya, Ummi menyampaikan pentingnya sinergitas antara PPK dengan Panwascam serta PKD dengan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Ummi berharap agar hubungan kerja PPK dengan Panwascam serta PKD dengan Panwaslu Kelurahan/Desa tetap harmonis menjelang Pemilu 2024.(Arie B)