Penertiban Ratusan APS dan Baliho Yang Melanggar Ketentuan Oleh Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Semarang.
Serasijateng.com, Ungaran – Bawaslu Kabupaten Semarang bersama Satpol PP Kabupaten Semarang menertibkan ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan. Selain itu, saat ini masih belum masuk ke dalam masa kampanye untuk para peserta pemilu 2024. Rabu(22/11/2023)
Penertiban tersebut melibatkan petugas gabungan antara Satpol PP Kabupaten Semarang, Bawaslu Kabupaten Semarang, KPU Kabupaten Semarang, Bakesbangpol Kabupaten Semarang, dan jajaran Polres Semarang. Terdapat tiga tim yang diturunkan dan dibagi ditiga titik wilayah.
Kepala Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto mengungkapkan, penertiban yang dilakukan berfokus pada konten yang ada di baliho atau APS. Karena saat ini masih belum masuk pada tahapan masa kampanye.
” Sesuai dengan peraturan KPU No 15, partai politik beserta dan peserta pemilu terutama caleg belum boleh kampanye. Karena masa kampanye baru dimulai pada tanggal 28 November 2023 nanti,” ungkapnya saat ditemui awak media Serasi Jateng.
Beberapa konten yang tidak sesuai dengan ketentuan diantaranya terdapat gambar kotak suara, gambar paku, dan tulisan ajakan untuk memilih atau mencoblos. Sehingga APS atau baliho yang terdapat beberapa hak tersebut akan diamankan dan ditertibkan.
” Ditambah beberapa titik lokasi yang memang tidak boleh dipasang APS seperti misalnya di tiang listrik, ” jelasnya.
Agus menyebutkan di seluruh wilayah Kabupaten Semarang berdasarkan hasil pendataan terdapat ratusan baliho atau APS yang melanggar. Tidak hanya itu penertiban juga akan dilakukan di tingkat desa dan tingkat kecamatan.
” Nantinya akan dibantu dari teman-teman panwascam di kecamatan masing-masing untuk melakukan penertiban,” katanya.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Semarang juga akan melakukan sosialisasi kepada para peserta pemilu dan partai politik. Terkait dengan bagaimana baliho atau APS yang sesuai dengan ketentuan dan bagaimana cara berkampanye yang benar.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco menambahkan terdapat sekitar 30 personil dari Satpol PP Kabupaten Semarang yang ikut penertiban. Selain itu terdapat tiga tim yang nantinya akan melakukan penertiban di tiga titik.
” Diantaranya dari batas Kota Ungaran sampai Bawen, Bawen sampai Jambu, dan Bawen sampai ke Sruwen,” ungkapnya.
Pihaknya juga akan bersama-sama dengan Bawaslu Kabupaten Semarang menyisir jalan dan memilah baliho dana APS yang akan ditertibkan dan diamankan. Sehingga nantinya sudah tidak ada baliho atau APS yang melanggar ketentuan hingga masa kampanye dimulai. (Arie B)