Pemkab Semarang Proyeksikan 20 Desa Anti Korupsi di Tahun 2024.
Serasijateng.com, Ungaran – Usai dua desa yang ada di Kabupaten Semarang dinyatakan sebagai Desa Anti Korupsi 2023 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, kini Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Semarang menyiapkan 20 desa yang diproyeksikan sebagai desa anti korupsi di tahun 2024 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dispermades) Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo bahwa dua desa di Kabupaten Semarang yang menyandang predikat Desa Anti Korupsi 2023 yakni Desa Sraten di Kecamatan Tuntang dan Desa Banyubiru, di Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.
Dan kini, Pemkab Semarang tengah mempersiapkan 20 desa untuk dapat mengikuti segala proses penilaian oleh KPK RI sebagai desa anti korupsi di tahun 2024 mendatang.
” Kebetulan saya waktu itu mendampingi Desa Sraten sebagai Desa Anti Korupsi jadi segala proses penilaian paham betul, oleh sebab itu kami saat ini menyiapkan 20 desa untuk mengikuti penilaian sebagai desa anti korupsi di tahun depan,” kata Budi Rahardjo kepada awak media Serasi Jateng, Rabu (15/11/2023).
Lebih lanjut, Budi Rahardjo menyampaikan bahwa dari 20 desa yang ditawari dan disiapkan untuk mengikuti penilaian desa anti korupsi 2024 diakuinya mereka semua rata-rata mengaku berat.
“Jujur saya rata-rata desa yang kami tawari dan siapkan ini mengaku berat, karena memang untuk menuju sebagai desa anti korupsi kelengkapan perbaikan di administrasinya memang banyak. Namun karena perintah dari Bupati Semarang dimana di tahun 2024 harus ada 20 desa anti korupsi di Kabupaten Semarang,” terangnya.
Budi Rahardjo kembali menerangkan, bahwa memang ada penunjukkan untuk ke 20 desa yang dicanangkan menjadi desa anti korupsi tahun depan.
” Kami memang tunjuk, memang kami dari Dispermades yang memilih desa terbaik untuk ikut di desa anti korupsi ini, kemudian kita arahkan jadi mau tidak mau harus siap untuk mengikuti penilaian sebagai desa anti korupsi ini,” ungkapnya.
Kepala Dispermades itu juga menjelaskan, dari ke 20 desa yang beberapa sudah dipilih untuk mengikuti penilaian desa anti korupsi 2024 itu memang diakuinya dipandang memungkinkan administrasi di desa tersebut sudah bagus dan baik berjalan lancar.
” Ketika sudah baik, bagus dan berjalan lancar secara administrasi selama ini, kita tingkatkan lagi dengan mengikuti penilaian sebagai desa anti korupsi 2024, jadi kedepannya secara pengelolaan akan semakin baik khususnya soal administrasi keuangannya,” paparnya.
Budi Rahardjo juga menjelaskan penilaian dari KPK RI yang sangat menentukan terpilihnya sebuah desa sebagai desa anti korupsi seperti Desa Banyubiru dan Desa Sraten yakni ada pada perencanaan hingga pertanggungjawaban di desa harus sama.
” Nilai yang sangat penting akhirnya Desa Sraten yang saat itu saya dampingi bisa menjadi Desa Anti Korupsi 2023, adalah ada pada perencanaan dan pertanggungjawaban di desa harus sama dan urut, RKPDes dan Musdes harus urut hingga akhirnya ketemu di APBDes-nya harus urut. Ditambah juga administrasi juga urut dan sama, dan pengumuman kepada masyarakat juga ada penilaiannya sendiri, berat memang tapi harus bisa,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha terkait akan disiapkannya 20 desa sebagai desa anti korupsi 2024, setelah ditetapkannya Desa Banyubiru dan Desa Sraten ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi secara nasional diharapkan bisa menjadi desa percontohan untuk desa-desa yang lain di Kabupaten Semarang.
” Sudah ada dua desa yang dinyatakan sebagai desa anti korupsi ditingkat nasional, dan saat ini disiapkan 20 desa lainnya, tentu kami, Pemkab Semarang harapkan desa ini bisa menjadi percontohan desa anti korupsi di Kabupaten Semarang,” katanya.
Ia juga berharap bahwa nantinya secara bertahap setiap desa yang ada di Kabupaten Semarang ada upaya-upaya lebih menjalani regulasi yang baik, agar kedepan bisa ikut dalam penilaian desa anti korupsi ditahun berikutnya.
“Jadi jika semua tertata rapi secara administarasi dan menjalankan APBDes sesuai dengan regulasi yang ada, aturan yang ada, dan betul-betul bermanfaat bagi masyarakat tentu ini kami Pemkab Semarang akan terus kami dorong, agar lahir lebih banyak desa anti korupsi lainnya di Kabupaten Semarang ini,” tandasnya.
Sebagai informasi saat ini total di Kabupaten Semarang jumlah desa yang ada yakni 208 desa, 19 kecamatan, dan juga 37 kelurahan.(Arie B)