Pembagian Sertipikat Program PTSL, Ini Pesan Bupati Semarang.
Serasijateng.com, Ambarawa – Bupati Semarang H Ngesti Nugraha kembali mengingatkan warga untuk berhati-hati memanfaatkan sertipikat hak milik (SHM) tanah miliknya.
Bupati Semarang H Ngesti Nugraha mengatakan, bahwa ada kasus penyalahgunaan sertipikat yang merugikan pemilik.
” Sudah ada kasus penyalahgunaan sertipikat yang merugikan pemilik. Jadi hati-hati, jangan mudah menjaminkan atau meminjamkan sertipikat itu,” katanya di hadapan seratusan warga Kelurahan Baran, Ambarawa penerima sertipikat program PTSL di aula Kantor Kelurahan, Rabu (20/9/2023) siang lalu.
Salah seorang warga, Ambar Supriyanto (42) mengaku senang menerima sertipikat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang. Warga Dusun Baran Jurang RT 2 RW 6 itu girang tanah sawah miliknya telah berkekuatan hukum.
” Terima kasih, biayanya murah dan lebih cepat,” ujarnya.(Arie B)