Pasca Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bawen, Ini Ternyata Penyebabnya.
Serasijateng.com, Ungaran – Pasca terjadinya kecelakaan maut turunan Traffic Light (TL) Exit Tol Bawen (Simpang Bawen), Kabupaten Semarang, jajaran kepolisian dari Polres Semarang terus melakukan sejumlah pemeriksaan.
Bahkan, pada proses pemeriksaan tersebut melibatkan banyak pihak, sebut saja tim dari Traffic Acident Analysis (TAA) Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Dinas Perhubungan, hingga perwakilan dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) untuk melakukan pemeriksaan lebih detail penyebab terjadinya kecelakaan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang, Tri Martono mengatakan, bahwa dari hasil pengecekan truk bernopol AD 8911 IA itu, diketahui terakhir kali melakukan uji KIR atau uji kelayakan kendaraan tersebut, dilakukan pada tahun 2015.
“Jadi terakhir kali kendaraan truk penyebab kecelakaam maut di Simpang Bawen itu terakhir melakukan uji kelayakan atau KIR pada tahun 2015. Setelah itu tidak pernah lagi melakukan uji KIR hingga kecelakaan ini terjadi,” katanya kepada awak media saat konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Semarang, Kabupaten Semarang, Senin (25/9/2023) sore.
Oleh sebab itu, berdasarkan dari data pemeriksaan itu, truk berjenis tronton berwarna merah itu dikatakan Tri Martono tidak terjamin kelayakannya.
” Dari pemeriksaan visual yang kami dapatkan juga, bahwa terdapat kebocoran di silinder roda dan juga keausan di master silinder dan pipa. Dan hal itu menjadi resiko tinggi jika kendaraan itu dioperasionalkan. Bahkan sensor indikator sebagai peringatan terkait pesan jika ada masalah dialami kendaraan truk tronton itu juga tidak diaktifkan,” ungkapnya.
Perwakilan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Astra UD Truck, Selamet Wijiyanto juga menyampaikan, bahwa ketika sensor indikator pesan peringatan masalah atau kendala yang dialami truk itu tidak diaktifkan, maka secara keseluruhan sistem keamanan kendaraan yang notabene sebagai barometer keamanan bagi sopir sebagai pengemudi tidak berfungsi.
” Sehingga dengan demikian tentu ini sangat beresiko bagi sopir, karena sopir ini mengendarai kendaraan yang tidak semestinya layak untuk dioperasikan,” tuturnya kepada awak media.
Pada kesempatan tersebut, kembali dijelaskan oleh Tri Martono dan Selamet Wijiyanto bahwa dari hasil pemeriksaan truk tronton itu juga, ditemui hasil bahwa fungsi pengereman tidak berjalan sebagaimana mestinya.
” Fungsi rem di truk itu tidak berfungsi karena oli sudah habis, dan ditambah juga dengan kondisi selang tabung yang juga dalam kondisi habis. Maka dari itu kedua faktor tersebut yang menyebabkan fungsi rem dari truk tronton itu tidak berfungsi,” imbuh Tri Martono, yang juga menyebutkan bahwa truk penyebab utama terjadinya kecelakaan maut di Simpang Bawen itu, ternyata keluaran tahun 1994.
Artinya, lanjut Tri Martono dan juga Selamet Wijiyanto, bahwa usia truk tersebut sudah 30 tahun. Meski demikian, Selamet menyebutkan untuk kelayakan sebuah kendaraan sampai tahun berapa, nyatanya sampai saat ini tidak ada aturan mengenai hal itu.
” Usianya truk itu hampir 30 tahun, tapi jika ditanya layak digunakan sampai tahun berapa, saya dan Pak Tri bahwa sampai saat ini belum ada pembatasan kendaraan itu layak dioperasikan sampai tahun berapa. Tapi dasarnya satu bulan sekali harus ada pengujian, dan harus dilakukan perawatan rutin, jika kendaraan itu dalam kondisi fit setelah dilakukan pemeriksaan, pengujian, dan perawatan maka kendaraan itu layak digunakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra bahwa untuk saat ini sopir truk yang bernama Agus Riyanto (44th) yang beralamat di Dusun Klepu Krajan RT 03 RW 01, Desa Klepu, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka.
” Untuk sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam terjadinya kecelakaan maut di TL Exit Tol Bawen itu, dan saat ini ditahan di Rutan Polres Semarang. Sedangkan untuk kernet dari truk tronton tersebut, sementara kita tetapkan sebagai saksi, karena dia adalah satu-satunya orang yang tahu kondisi didalam truk bersama sopir,” jelas Kapolres Semarang.
Sopir truk, Agus Riyanto sendiri dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas Jalan Tahun 2009z dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Bahkan selama proses pemeriksaan peristiwa naas tersebut, Kapolres Semarang mengatakan juga melakukan penyitaan kendaraan-kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan tiga orang itu.
” Yakni satu buah truk tronton, 6 mobil, dan 9 sepeda motor, kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian,” katanya.
Disisi lain, Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan C bahwa truk tronton yang datang dari arah Bawen tepatnya setelah Indomaret itu diketahui sempat mendahului bus didepannya.
Namun waktu itu masih belum terdapat kendala apapun pada kendaraan yang ia kendalikan itu. Tapi, lanjut AKP Himawan setelah masuk di turunan sebelum pintu masuk Tol Bawen, posisi sopir sempat mengubah gigi kendaraan.
” Pas di dekat pintu masuk Tol Bawen itu, sopir sempat mengganti posisi gigi (frosneleng) kendaraan, dari gigi empat menjadi ke gigi dua, atau dari keterangan sopir dia berusaha melakukan pengereman, karena dia tahu sesudah menyalip bus di turunan itu fungsi pengereman truknya bermasalah,” paparnya.
Setelah sopir berusaha melakukan pengereman dengan cara memindah gigi ke gigi paling terendah, ternyata tidak bisa membuat kendaraan itu melambat, sehingga truk tronton itu menabrak beberapa kendaraan didepannya.
” Terdapat 6 buah mobil dan ada sekitar 9 motor yang truk itu tabrak, dimana para korban yang meninggal dunia salah satunya merupakan pengendara yang berboncengan, dan karena karena efek dari kendaraan yang terdorong dari belakang sehingga terjepit keduanya terjepit didepan bemper truk itu,” jelasnya.
Posisi truk pertama menabrak hingga titik berhenti sekitar 56 meter. Sehingga terdapat salah satu mobil yang terbalik ke jalur sebelah kanan dan juga ada satu korban tewas yang posisinya berada dibawah kolong truk tersebut.
Ketiga korban tewas itu yakni, Rudi Oky Candra (24th) warga Dusun Daleman RT 20 RW 08, Kadirejo, Pabelan, Kabupaten Semarang, lalu Aditya Dwiky Hartanto (18th) warga Ngablak RT 12 RW 07 Kadirejo, Pabelan, Kabupaten Semarang, dan juga Aldi Eko Saputro (26th) warga Ngesrep Barat Tompo, Banyumanik, Kota Semarang.
Dan dari laka maut itu juga ada satu korban dengan luka berat atau kritis dan dirawat di RS Ken Saras, Bergas. Dan sisanya menjalani rawat inap di RS AT-TIN Bawen dan RSUD Ambarawa berjumlah 16 orang dan 10 sisanya korban dari laka maut di Bawen Sabtu malam (23/9) pukul 18.35 WIB itu sudah menjalani rawat jalan.(Arie B)