Menghadapi Tahun Politik, Polres Semarang Gelar Konsolidasi 6 Pilar Jelang Pemilu 2024.
Serasijateng.com, Ungaran – Menghadapi tahun politik pada Pemilu 2024, serta guna menciptakan situasi kondisi Kamtibmas dan kondusifitas yang damai, jajaran Polres Semarang menggelar pengarahan dan pembekalan kepada 6 pilar di wilayah Kabupaten Semarang.
Dipimpin langsung oleh Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra kegiatan yang digelar di GOR Pandanaran Wujil, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang itu Kapolres menekankan pentingnya sinergitas yang harmonis yang sangat diperlukan dalam menghadapi Tahun Politik kali ini.
” Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Forkopimda, Ketua KPU, dan Bawaslu atas kehadirannya di kegiatan pengarahan dan pembekalan guna menciptakan kondisi kondusif Pemilu 2024, serta mengantisipasi gejolak sosial. Kegiatan ini merupakan kegiatan serentak se Jawa Tengah yang digagas oleh Kapolda dan Pangdam IV/Diponegoro beserta unsur pimpinan instansi Provinsi Jawa Tengah,” ungkapnya, Kamis (7/9/2023)
Pihaknya juga menyampaikan kegiatan kali ini dihadiri 698 peserta, dimana peserta itu terdiri dari Kapolsek dan Danramil, Camat, Lurah atau Kepala Desa se Kabupaten Semarang.
” Kami rapatkan barisan serta samakan persepsi dalam menghadapi Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Semarang jelang tahun politik kali ini,” katanya saat ditemui awak media Serasi Jateng.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi, bahwa ia mengucapkan terima kasih atas sosialisasi tersebut, dan diharapkan dengan kegiatan sosialisasi 6 pilar itu yang dilakukan setelah adanya pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) kedepan diharapkan dapat menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Semarang.
” Karena memang setelah diumumkannya DCS kita masih ada tahapan berikutnya, yakni proses penggantian bagi parpol yang ingin melakukan penggantian bagi bakal calon legislatif (bacaleg) yang sudah diumumkan di DCS,” ungkap Maskup.
Ketua KPU Kabupaten Semarang itu juga menjelaskan, bahwa saat ini KPU tengah terus melalukan sosialisasi pindah pemilih atau daftar pemilih tambahan.
” Tujuannya adalah mengakomodir bagi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS asal. Karena ketentuannya pada H-30 dan H-7 ini memang digunakan untuk mengurus pindah pemilih, baik ditingkat PPS, Kecamatan, maupun ditingkat KPU Kabupaten, dan ini perlu disosialisasikan secara masif,” ujarnya.
Sehingga, bagi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tempat asal diharapkan bisa segera mengurus ke KPU atau PPS dan juga PPK.
” Lalu akan ada penetepan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan bergulir pada tanggal 3 November yang akan datang dan akan diumumkan melalui media cetak dan elektronik, lalu ada kampanye pada 28 November sampai denga 10 Februari 2024 baik dari presiden, DPD, dan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota/Kabupaten,” imbuhnya.
Dan saat ini dilanjutkan Maskup, bahwa KPU Kabupaten Semarang saat ini tengah melakukan penyusunan PKPU mengenai pemungutan penghitungan suara.
” Bahwa nantinya saat proses penghitungan ditingkatan TPS dapat dilaksanakan sebanyak dua panel untuk mempercepat waktunya untuk rekapitulasi penghitungannya,” tuturnya.
Ditanya soal tanggapan masyarakat terkait telah diumumkannya DCS, Maskup menjawab tidak ada tanggapan atau protes dari masyarakat.
” Di Kabupaten Semarang tidak ada tanggapan sama sekali atau tidak ada protes, dan jika di Jawa Tengah ada masalah sengketa proses DCS adanya di Grobogan dan Kebumen,” pungkasnya.(Arie B)