Memasuki Masa Kampanye, Bawaslu Kabupaten Semarang Gelar Rakor Dengan Panwaslu Kecamatan dan PPK se-Kabupaten Semarang.
PRINGAPUS, serasijateng.com – Memasuki masa kampanye, Bawaslu Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Semarang, bertempat di Aula Kecamatan Pringapus. Selasa (5/12/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto mengatakan, kegiatan Rakor ini bertujuan untuk mendiskusikan regulasi kampanye kepada Panwaslu Kecamatan serta PPK agar tidak ada perbedaan persepsi terhadap regulasi kampanye yang ada. Panwascam dan PPK merupakan penyelenggara Pemilu yang harus berjalan secara bersama untuk menyukseskan Pemilu.
“ Regulasi Kampanye sama yaitu dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 tetapi dalam pelaksanaannya terkadang antara penyelenggara Pemilu berbeda persepsi, untuk itu rakor dengan Panwascam dan PPK ini bertujuan untuk mendiskusikan persoalan regulasi kampanye, sehingga sesama penyelenggara Pemilu tidak ada perbedaan persepsi.” Kata Agus.
Hal-hal seperti pemasangan APK dilarang dipasang di fasilitas pemerintah dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum perlu didiskusikan.
Ketua KPU Kabupaten Semarang Bambang Setyono menyampaikan, bahwa materi mengenai aturan kampanye dalam PKPU 15 Tahun 2023.
” Kami berharap dengan rakor ini bisa mendiskusikan aturan kampanye sehingga Penyelenggara Pemilu satu frekuensi tidak ada lagi perbedaan persepsi. ” ujar Ketua KPU Kabupaten Semarang Bambang Setyono.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, dalam kampanye, jajaran PPK memonitoring pelaksanaan kampanye. Serta juga melaporkan kepada KPU Kabupaten Semarang.
” Panwascam dan PPK bisa bersinergi, jika ditemui adanya pelanggaran kampanye, Panwascam bisa memberikan rekomendasi ke PPK, dan pelaksanaan pemberhentian kampanye bisa dilakukan bersama.” Pungkasnya. (Arie B)