Kuasa Hukum Sebut Warga Sudah Ada Yang Lapor Ke Polres Semarang, Terkait Kasus Mafia Tahan Sumowono.
Share this
Serasijateng.com, Ungaran – Terkait kasus korban mafia tanah, yang dialami warga Dusun Garon, Desa Candigaron, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, Kuasa Hukum warga Dusun Garon dari LPBH NU Kabupaten Kendal, Iwan Susanto mengatakan untuk saat ini total ada 6 korban yang sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak Polres Semarang.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa, penanganan perkara tersebut katanya ditangani oleh Reskrim Unit 1 Polres Semarang, yang disebutnya sejauh ini belum ada perkembangan apapun.
“Jadi belum ada perkembangan apapun usai kami melaporkan hal tersebut di Polres Semarang. Dan untuk diketahui, korban yang bernama Dawam sendiri telah membuat laporan aduan ke Polres Semarang sejak tahun 2021 silam dengan teradu adalah pelaku mafia tanah yakni Djie Sanova Chandra (NS),” katanya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/8/2023).
Iwan menyebutkan bahwa, terduga pelaku mafia tanah tersebut yakni Djiw Sanova Chandra (NS) ini telah dipanggil untuk diperiksa sebanyak 3 kali menjadi saksi di Polres Semarang.
” Ya perlu diketahui bahwa terduga pelaku yakni NS ini sudah diperiksa sebagai saksi di Polres Semarang sebanyak tiga kali, kemudian NS juga sudah diundang ke Polres Semarang untuk memberikan klarifikasi sebanyak dua kali, namun sampai ini belum ada kejelasan apapun, padahal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah diterbitkan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Iwan juga kembali mengungkapkan bahwa untuk korban atau pelapor yang sudah melaporkan perkara tersebut ke Polres Semarang, yakni Edi Juwandiyanto, Jumiah dan Arif, serta Lumrahno Nasichun pada satu minggu lalu pun sudah dipanggil ke pihak kepolisian untuk memberikan kesaksian.
” Tapi sama saja sampai saat ini belum ada perkembangan apapun. Dan tepatnya di hari Rabu (2/8) juga telah dilayangkan laporan baru ke Polres Semarang atas nama korban yakni Supriyadi dan Suryadin, yang merupakan tokoh masyarakat di Kecamatan Sumowono,” tuturnya.
Ia mengatakan bahwa, para tokoh masyarakat tersebut melaporkan NS usai kasus tersebut mencuat di berbagai surat kabar dan keduanya memberikan dukungan kepada korban, yang juga merupakan warganya untuk segera bisa menyelesaikan masalah itu.
” Mereka berdua memberikan support ke korban dengan bentuk ikut melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, tujuannya jelas mencari keadilan bagi korban,” ujar Iwan.
Iwan menekankan, jika sampai saat ini seluruh aduan yang sudah masuk ke Polres Semarang berjumlah 6 korban.
” Dan dalam waktu dekat kami akan kembali membuat aduan atau laporan ke Polres Semarang dari korban lainnya. Meski kewenangan ada di pihak kepolisian, kami ingin perkara ini bisa mendapat atensi langsung dari Kapolres Semarang, karena kasus ini sungguh besar di Kabupaten Semarang, jadi kami ingin masalah ini cepat selesai, dan hak korban bisa kembali, karena mereka pada dasarnya mau dan bersedia melunasi hutang mereka ke NS,” tambahnya
Sementara itu, dikatakan salah satu korban yakni Suryadin yang berhutang kepada NS Rp 25 juta namun dipotong Rp 5 juta sehingga Suryadin hanya menerima Rp 20 juta itu, menyebutkan harus mengangsur hutangnya kepada Djie Sanova Chandra atau NS yakni sebesar Rp 750 ribu dikalikan 15 tahun, dengan jaminan sertifikat rumah atas namanya sendiri.
” Ya kaget orang saya hutang, sertifikat rumah saya jaminkan malah tiba-tiba sudah berganti nama. Saya tahunya saat saya ke BPN dan ternyata telah dibalik nama atas nama Eni Istiarini yang merupakan anak buahnya Sanova dan menjadi jaminan hutang di Bank BRI Semarang, dengan notarisnya yakni Yuli Saparingtias,” ungkapnya.
Hal serupa juga terjadi pada korban bernama Jumiyati yang meminjam uang ke NS sebesar Rp 25 juta dan hanya menerima Rp 20 juta itu harus mengangsur sebesar Rp 1 juta selama 10 tahun dengan jaminan sertifikat rumah atas namanya.
” Iya sama sertifikat saya sudah tidak nama saya lagi tetapi menjadi nama Eni Istiarini, dan menjadi jaminan hutang di Bank BRI Semarang. Saya tahunya Eni ini karyawan Sanova, itu berdasarkan cerita dari Susilo mantan karyawan Sanova,” sebutnya.
Kedua korban berharap, dengan terpublikasinya kabar tersebut, pihak terduga pelaku mafia tanah itu bisa menunjukkan etikad baik segera menyelesaikan permasalahan para korban yang diketahui berjumlah 8 orang yang berasal dari berbagai wilayah itu.
” Tentunya kami para korban menuntut apa yg menjadi hak kami ,yakni kepemilikan atas tanah kami masing-masing bisa dapat kembali. Dan kerugian yang kami alami ini baik secara materi maupun imateri dapat diganti oleh terduga pelaku. Hadir dan bertanggung jawab di muka hukum dan di depan kami,” tandas Suryadin dan Jumiyati.
Sementara itu, pihak Polres Semarang pada Kamis (3/8/2023) saat dikonfirmas masih belum bisa memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.
” Kita tunggu klarifikasi dari pihak Reskrim, nanti jika sudah kami informasikan,” pungkas Kasi Humas Polres Semarang, Iptu Pri Handayani.(Arie B)