Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang Uji Coba Layanan ” Angkringan”, di Desa Perbatasan Kabupaten Semarang
Serasijateng.com, Ungaran – Dinas Perhubungan (Dishub) Kab Semarang telah melaksanakan uji coba layanan “Angkringan” (Angkutan Rintisan Desa Tertinggal) di desa perbatasan di Kab Semarang pada Jumat-Kamis (18-24/08/2023) dengan menggunakan sebanyak 3 mobil jenis Mitsubishi L300. Demikian dikatakan Kepala Dishub Kab Semarang Tri Maryanto melalui Kabid Angkutan Jalan Hari Kuncoro didampingi Kasi Angkutan Orang & Barang Dony S kepada awak media, Selasa (29/08/2023).
“ Uji coba angkutan rintisan desa tertinggal ini, kita laksanakan di rute Pasar Karangjati – Desa Mendiro – Desa Mranak – Desa Penawangan Pulang Pergi (PP). Rute ini dengan jarak 16,3 Km dan menggunakan dua armada angkutan umum jenis Mitsubishi L300 untuk ‘trayek eksisting’. Kemudian dilaksanakan juga di rute Pasar Sumowono – Desa Kemawi – Pasar Limbangan Kab Kendal Pulang Pergi (PP) dengan jarak tempuh 13 Km dan menggunakan satu armada angkutan kawasan wisata,” kata Hari Kuncoro didampingi Dony S.
Ditambahkan, bahwa untuk biaya pelayanan sebesar Rp 150.000 untuk pulang pergi (PP) tiap kendaraan angkutan ditanggung pihak Dishub. Pelaksanaan layanan “Angkringan” ini dilakukan pagi hari pukul 05.30 – 07.30 WIB dan para penumpang tidak ditarik biaya. Namun, untuk pelayanan siang hari pada pukul 12.30 – 14.30 WIB, para penumpang ditarik biaya sesuai dengan Perbup Semarang.
Untuk tarif angkutan layanan “Angkringan” ini adalah Pasar Sumowono-Kemawi-Pasar Limbangan PP, dan terbagi dalam trayek berikut Pasar Sumowono-Bantir sebesar Rp 2.000, Pasar Sumowono-Kemawi Rp 4.000, Pasar Sumowono-Mbeku Rp 5.000, Pasar Sumowono-Nambangan Rp 8.000, dan Pasar Sumowono-Pasar Limbangan Rp 10.000.
“Dalam pelaksanaan program layanan “Angkringan” ini, Dishub Kab Semarang menurunkan petugas sebagai Satgas Pengawas Layanan. Tugasnya melaksanakan ‘role playing’ angkutan pada pagi dan siang. Lalu mengawasi, menegur dan melaporkan bilamana ditemukan penyimpangan layanan di lapangan. Pelayanan angkutan rintisan ini juga telah mendapatkan dukungan dari semua stakeholder terkait, baik itu dukungan dari DPC Organda Kab Semarang, Satlantas Polres Semarang maupun kalangan perguruan tinggi di Kab Semarang maupun para pengusaha transportasi ini,” ujar Hari Kuncoro
Kasi Angkutan Orang dan Barang Dishub Kab Semarang Dony S menambahkan, bahwa tujuan menghadirkan layanan angkutan rintisan di desa tertinggal di wilayah Kab Semarang ini, diantaranya untuk pelayanan masyarakat dalam mendapatkan angkutan umum. Selain itu, pihak Dishub berharap angkutan umum yang digunakan ini dapat menjadi angkutan umum yang resmi. Dan beroperasi pada trayek tersebut dalam uji coba itu.
“ Harapan dari langkah awal uji coba ini, ke depan mengarah pada angkutan umum yang resmi dengan trayek sesuai dalam uji coba ini. Angkutan umum resmi ini, salah satunya dengan plat nomor kuning. Untuk sementara ini, para penumpang di pagi hari digratiskan biaya namun pada saat pulang wajib untuk membayar. Dari langkah ini, ternyata mendapat sambutan hangat masyarakat di desa pinggiran tersebut. Bahkan, rata-rata meminta waktu uji coba diperpanjang,” terang Dony S.
Menurutnya, biaya pelayanan Rp 150.000 untuk PP bagi angkutan umum itu, sementara masih mendapatkan subsidi dari Pemkab Semarang melalui Dishub. Intinya, penumpang berangkat gratis dan pulangnya membayar. Sebanyak 3 armada disediakan dalam uji coba dalam satu minggu dan ini sangat membantu masyarakat.
“ Rencananya, akan dilaksanakan program layanan “Angkringan” di daerah desa pinggiran dengan rute Dadapayam (Suruh) – Salatiga PP. Bahkan, dalam perencanaan juga ada sebanyak 8 titik di wilayah tertinggal atau desa pinggiran di Kab Semarang ini yang selama ini masih mengandalkan angkutan umum pribadi dan sama sekali belum ada trayeknya. Dari 8 titik tersebut, terlebih dulu pihak Dishub dan instansi terkait akan melakukan survey mendalam maupun kajian. Terkait dengan lokasi atau jalan maupun wilayah jangkauan,” pungkas Dony S. (Arie B)