Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan Permudah Pelayanan NUPTK.
GROBOGAN, SERASI JATENG – NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kode identifikasi unik yang diberikan kepada setiap guru dan tenaga kependidikan di Indonesia. Dan itu hak setiap guru sebagai tenaga pendidik untuk mendapatkannya asal memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk mendapatkan NUPTK Kantor Dinas Pendidikan kabupaten Grobogan sudah membuka pelayanan di gedung MPP ( Mall Pelayanan Publik) lantai 3 yang beralamat di Jl. Paramedis Kompleks Simpang Lima Purwodadi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Grobogan Drs.H Purnyomo M. Pd disela – sela kegiatan rapat Paripurna di gedung DPRD kabupaten Grobogan. Senin (3/6/2024).
Lebih jauh Purnyomo menyampaikan bahwa manfaat dari NUPTK bagi para guru bisa digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan, pembinaan guru, dan program lainnya dari Kemendikbud.
Dan bagi tenaga pendidik non-PNS, NUPTK juga diperlukan sebagai persyaratan untuk mendapatkan beasiswa pendidikan.
Adapun syarat untuk mendapatkan NUPTK Ka. Disdik Grobogan menjelaskan cukup mengumpulkan
persyaratan dan dokumen yang diperlukan yaitu untuk guru tetap Yayasan adalah guru yang bersangkutan telah terdaftar di dapodik. Memiliki masa kerja minimal 2 tahun sebagai guru tetap yayasan. Scan KTP dan disimpan dalam format pdf.
Disamping melayani pembuatan NUPTK Disdik yang ada di kantor Mall Pelayanan Publik juga melayani pengajuan Nomor Pokok Satuan Pendidikan.
Sedangkan pelayanan sudah bisa dimulai pada tanggal 3 Juni 2024.
Sedangkan pelayanan hari Senin – Jum’at dari jam 07.30 – 15.00 WIB.
Hal tersebut menurut Purnyomo di buat dalam rangka memudahkan pelayanan Dinas Pendidikan kepada guru dan sekolah dalam mendapatkan akses dan pelayanan dari kantor Dinas Pendidikan Grobogan (Imam)