Bupati Semarang Menyerahkan Sertifikat Program PTSL 2023 di Dua Desa di Kabupaten Semarang.
Serasijateng.com, Tuntang – Melalui program Pendaftaram Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023, wilayah Kabupaten Semarang berhasil menyelesaikan sebanyak 17.629 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga disejumlah daerah di Kabupaten Semarang.
Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha mengatakan, bahwa total ada 17.629 lembar sertifikat telah diselesaikan melalui program PTSL 2023, dimana ada 763 sertifikat SHM itu ada di wilayah Desa Kesongo.
“Jika ditotal untuk target penyelesaian sertifikat melalui program PTSL 2023 ini di wilayah Kabupaten Semarang ada 26.139 bidang tanah, dan saat ini yang sudah selesai ada 17.629 lembar sertifikat, diantaranya di Desa Kesongo ini sudah diselesaikan ada 763 lembar sertifikat,” katanya usai acara Penyerahan Sertifikat Program PTSL 2023 di Kantor Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Kamis(14/9/2023)
Bupati Semarang juga menyampaikan, bahwa untuk program PTSL 2023 disisa akhir tahun ini akan segera diselesaikan, dan diprioritaskan untuk bidang tanah milik warga yang ada di sekitar Rawa Pening.
” Ini bertujuan agar masyarakat di sekitar Rawa Pening yang memiliki bidang tanah bisa tenang dan nyaman, karena berkaca dari kejadian sebelumnya sempat ada kericuhan mengenai bidang tanah milik warga di sekitar Rawa Pening itu,” ujarnya.
Ia juga berpesan ke masyarakat Kabupaten Semarang, khususnya warga di Desa Kesongo untuk memfotocopy sertifikat itu dan disimpan dengan baik.
” Tujuannya juga agar sertifikat itu tetap aman kepada pemiliknya, jangan sampai dipinjamkan ke orang lain atau dijadikan jaminan hutang yang tidak jelas, supaya terhindar dari masalah-masalah dan merugikan pemilik tanah,” ujar Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha kepada awak media.
Lebih lanjut pada hari ini, ada dua lokasi pembagian sertifikat ke warga pada program PTSL 2023 ini, yakni di Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang dan juga di Desa Sidomukti, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
” Perlu diketahui bahwa mengurus sertifikat melalui program PTSL 2023 ini biaya untuk mengurusnya cukup terjangkau. Yakni untuk mengurus biaya ukur bidang tanah, materai, dan berbagai pertemuan, total per warga yang mengurus sertifikat melalui program itu hanya mengeluarkan biaya Rp 490 ribu, dan itu tarif yang sama disemuanya,” tuturnya.
Ditanya terkait selisih antara target dan sertifikat yang sudah diselaikan oleh Pemkab Semarang dan BPN/Kanta Kabupaten Semarang tersebut, misalkan ada penambahan kuota atau memenuhi angka target dari penyelesaian sertifikat melalui program PTSL 2023 ini akan diisi dulu bidang tanah di daerah yang diprioritaskan dulu.
“Jadi tetap akan diisi oleh wilayah yang memang menjadi prioritas kami, sehingga selisih antara target dan yang sudah diselesaikan ini bisa semuanya terselesaikan dengan baik,” tegasnya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional/Kantah Kabupaten Semarang, Arya Widya Wasista, untuk keseluruhan target bidang tanah di wilayah Kabupaten Semarang ini 50 ribu bidang tanah untuk kegiatan pengukuran.
” Dan karena adanya pembukaan pengaturan anggaran di sektor ini, otomatis bisa bertambah jumlah bidang tanahnya yang nantinya bisa disertifikatkan milik warga, bertambah 10 ribu bidang tanah. Artinya total ada 60 ribu bidang tanah dan untuk Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) menjadi 34 ribu bidang tanah, dimana ada selisih 6.000, dan inilah yang nantinya juga akan segera kami distribusikan berdasarkan arahan dari Bupati atau Pemkab Semarang,” katanya.
Khusus untuk wilayah di Desa Kesongo sendiri saat ini sudah ada 763 sertifikat yang sudah diberikan kepada pemilik tanah, pihaknya menjelaskan bahwa BPN/Kantah Kabupaten Semarang tidak akan mengunci jumlahnya.
” Apabila ada penambahan bidang tanah yang perlu disertifikatkan melalui program ini, misal jumlahnya mencapai 700 bidang tanah ini masih mencukupi dari selisih tadi. Jadi kita terbuka untuk sertifikat bidang tanah lainnya, termasuk tadi bidang tanah di wilayah Rawa Pening yang menjadi prioritas. Dan data yang diberikan kepada kami tidak data manipulatif,” sebutnya.
Kepala Desa Kesongo, Supriyadi mengatakan, bahwa selama proses sertifikat tersebut berlangsung ada beberapa kendala yang ditemukan di masyarakat namun tidak begitu berat.
” Kendala hanya teknis, misalkan cuaca karena saat pengukuran yang dimulai sudah sejak Februari lalu, itu masuki musim penghujan. Lalu medan yang sulit untuk dilakukan pengukuran, khususnya di wilayah sekitaran Rawa Pening itu memang memiliki medan yang sulit,” katanya.
Ia menyebutkan, bahwa dari jumlah 763 sertifikat yang sudah keluar melalui program PTSL 2023 itu ada sekitar 20 persenan yang gugur tidak bisa mengikuti program tersebut.
” Hanya sedikit karena memang ada kendala dimana mereka tidak bisa diakomodir melalui program PTSL 2023 ini karena bidang tanah mereka tertumpangi dengan bidang tanah yang sudah disertifikat di lokasi terdekatnya. Jadi kami minta untuk menyelesaikan dulu secara kekeluargaan antara mereka baru bisa diajukan lagi. Untuk lahan sengketa juga nihil dalam program ini,” imbuhnya.
Supriyadi juga mengungkapkan bahwa dengan program PTSL 2023 itu ada sekitar 744 bidang tanah di Desa Kesongo yang belum tersertifikat.
“Jadi dari 4.125 bidang tanah yang ada di Desa Kesongo itu yang sudah bersertifikat ada 3.381 bidang tanah atau sekitar 82 persen. Artinya masih ada 744 bidang tanah atau 18 persen yang belum tersertifikat dan ini kami upayakan dorong agar bisa segera mendapatkan sertifikat melalui program PTSL 2023 ini agar meminimalisir masalah pertanahan di desa kami,” tandasnya.(Arie B)