Bupati Semarang Ingatkan Terkait Dana Desa Prioritaskan Kemiskinan Ekstrem, Stunting dan Kesejahteraan Warga Lansia.
Serasijateng.com, Ungaran – Terkait penggunaan dana desa yang telah diberikan kepada Kepala Desa (kades) dan perangkat desa di wilayah Kabupaten Semarang, Bupati Semarang H Ngesti Nugraha mengingatkan terkait penggunaanya.
Bupati Semarang H Ngesti Nugraha mengatakan, bahwa baik kades dan perangkat desa di wilayah Kabupaten Semarang harus menggunaan anggaran dana desa sebaik mungkin dan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku.
Ia juga meminta, dana desa yang dikelola oleh perangkat desa itu juga harus diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem dan pengurangan kasus stunting di wilayah desa masing-masing di Kabupaten Semarang.
“Jadi dana desa ini saya minta untuk diprioritaskan penggunaannya untuk mengentaskan kasus kemiskinan ekstrem, stunting, dan juga digunakan sebagai pemberdayaan warga lanjut usia di desa-desa itu sendiri. Jadi ada tiga prioritas penggunaan dana desa ini,” kata H Ngesti Nugraha saat ditemui awak media Serasi Jateng di Rumah Dinas Bupati Semarang, Rabu (30/8/2023).
Lebih lanjut, Bupati Semarang itu juga menjelaskan, bahwa dana desa jangan hanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur saja.
” Saya minta jangan hanya fokus di infrastruktur saja, tetapi juga harus menyentuh penanganan kemiskinan ekstrem, stunting, dan juga kesejahteraan warga lansia di desa,” tegasnya.
Tidak hanya itu, H Ngesti Nugraha juga menyampaikan, jika dengan penggunaan dana desa yang tepat, maka kesejahteraan warga di Kabupaten Semarang akan merata.
” Harapannya jelas untuk mencapai kesejahteraan warga desa secara merata di Kabupaten Semarang. Dan juga suasana kondusif ini juga akan tetap terus terjaga, karena warganya rukun, sejahtera, jadi Kabupaten Semarang akan kondusif terus, sehingga pembangunan daerah akan berjalan dengan lancar,” paparnya.
Selain itu, Bupati Semarang H Ngesti Nugraha juga menjelaskan, bahwa Pemkab Semarang sendiri berencana akan memberikan tambahan untuk penghasilan tetap (siltap) kepada aparatur desa di tahun 2024 mendatang.
” Dan hal ini sudah diatur dan disetujui oleh DPRD Kabupaten Semarang. Artinya, aparatur desa ini harus bekerja semaksimal mungkin dan sesuai dengan regulasi yang ada. Jangan terprovokasi dengan adanya fitnah dan berita bohong yang saat ini mulai menjamur di sosial media (sosmed),” tegas Bupati Semarang.(Arie B)