Bupati Semarang Hadiri Acara Konsultasi Publik Ke-1 Penyusunan RDTR Kecamatan Bergas.
Serasijateng.com, Bergas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mulai mengebut Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Hal itu berdasarkan dari dorongan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang memprioritaskan penyusunan RDTR di wilayah Kabupaten Semarang.
Berdasarkan data dari potensi investasi yang dimiliki Kecamatan Bergas nilainya cukup besar, yakni sampai mencapai dengan Rp 5,4 triliun.
Sehingga Pemkab Semarang perlu untuk segera menyusun RDTR yang dapat mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di wilayah Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang khususnya.
Bupati Semarang H Ngesti Nugraha mengatakan, bahwa ia berharap para pemangku kepentingan dapat memberikan masukan bagi penyusunan RDTR yang memudahkan investasi tersebut.
” Dengan demikian ketika hal itu bisa dilaksanakan maka tidak akan membelenggu pengembangan potensi wilayah di Kabupaten Semarang,” katanya usai acara Konsultasi Publik Ke-1 Penyusunan RDTR Kecamatan Bergas, di The Wujil Convention, Bergas, Kabupaten Semarang, Kamis (21/9/2023) siang.
Lebih lanjut Bupati Semarang itu menjelaskan bahwa, Pemkab Semarang mendapat bantuan sekitar Rp 1,4 miliar dari Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan materi teknis RDTR Kecamatan Bergas dengan target paling akhir yakni sampai akhir tahun ini.
“Jadi Perda Tata Ruang Kabupaten Semarang sudah selesai di tahun 2023, kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan aturan kepala daerah, bentuknya RDTR dimana tahun ini kami mendapat bantuan dari Kementerian ATR/BPN untuk RDTR Kecamatan Bergas sekitar Rp 1,4 miliar yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN,” jelasnya saat ditemui awak media Serasi Jateng.
Ia juga menyebutkan, jika sebelumnya di Kabupaten Semarang pernah menganggarkannya melalui APBD untuk tiga kecamatan, yakni Ungaran Barat dan Ungaran Timur menjadi satu, kemudian Kecamatan Ambarawa, dan juga Kecamatan Tengaran.
” Dan dengan adanya penyusunan RDTR ini nantinya dari pihak investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Semarang akan mendapat kepastian lokasi ini atau di Kecamatan Bergas ini akan digunakan untuk apa,” paparnya.
Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha juga melanjutkan bahwa ia berpesan kepada tim teknis yang terlibat dalam penyusunan RDTR tersebut bisa memimta masukan kepada perangkat desa setempat.
“Jadi saya harapkan tim teknis ini bisa meminta masukan kepada perangkat desa yang ada, para lurah, termasuk juga dari Apindo, dan OPD terkait dimana setelah mendapat masukan ini diharapkan jangan sampai menghambat investasi, artinya harus betul-betul dicermati,” tegasnya.
Disisi lain disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening bahwa penyusunan RDTR di Kecamatan Bergas ini suatu keuntungan bagi Kabupaten Semarang.
” Oleh karena itu kami ucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN, bahwa kesempatan ini harus digunakan sepuas-puasnya untuk kesejahteraan masyarakat. Sehingga semua permasalahan yang muncul dari penyusunan RDTR ini yang harus diperhatikan adalah soal kearifan lokal, dimana kita punya kebudayaan dan adat istiadat di masyarakar Bergas ini,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Bondan bahwa Kabupaten Semarang juga banyak memiliki lokasi-lokasi itus bersejarah di Kecamatan Bergas, misalnya Candi Ngempon dan Patung Ganesha, dan lainnya.
” Dengan demikian beberapa bagian itu menjadi pertimbangan tersendiri dalam penyusunan RDTR di Kecamatan Bergas ini. Selain itu, kita juga perlu ada visi tertentu agar pembangunan yang kita inginkan sesuai dengan tujuan wilayah Kabupaten Semarang, sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Jawa Tengah dan juga kawasan berbasis industri, pertanian dan pariwisata yang nyaman dan aman itu tercapai,” katanya.
Sementara itu, disampaikan oleh Kasubdit Perencanaan Tata Ruang Provinsi dan Kota Wilayah I Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Nuki Harniati bahwa penyusunan RDTR Bergas menjadi salah satu prioritas di tahun anggaran 2023 ini.
” Karena disini memiliki potensi investasi tinggi ya, dan selain itu Kecamatan Bergas ini kami nilai juga sangat strategis dalam mendukung pengembangan metropolitan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, dan Puewodadi (Kedungsapur) di Jawa Tengah,” paparnya.
Dengan demikian, jelas Nuki bahwa dengan adanya forum konsultasi penyusunan RDTR di Kecamatan Bergas tersebut para pemangku kepentingan harus bisa menyusun konsep untuk mengembangkan Bergas sesuai potensi yang dimiliki.
” Dan akhir tahun ini RDTR diharapkan dapat memasuki tahap legislasi menjadi peraturan kepada daerah,” tandasnya.(Arie B)