Bupati Grobogan Menyerahkan DPA- SKPD Kabupaten Grobogan TA. 2024.
GROBOGAN, SERASI JATENG – Bertempat di gedung Riptaloka Setda Grobogan, Bupati Grobogan Hj. Sri Sumarni SH, MM menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA) Tahun Anggaran 2024 kepada Kepala SKPD se kabupaten Grobogan.
DPA TA. 2024 diserahkan Bupati Grobogan dengan harapan agar Kepala OPD segera melaksanakan kegiatan yang ada dikantornya sesuai DPA yang telah diterimanya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto S. Sos dan Sekda Grobogan Anang Armunanto S. Sos M. Si.
Sebelum menyerahkan DPA TA. 2024 Bupati Grobogan menyampaikan pesan bahwa Kepala SKPD dalam pengelolaan keuangan daerah adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang melaksanakan tugas dan wewenangnya serta bertanggung jawab kepala Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Adapan tugas PA antara lain menyusun RKA SKPD. dan menyusun DPA SKPD.
” Kepada SKPD bertanggung jawab penuh dengan DPA yang diterimanya, untuk itu agar bisa melaksanakan DPA dengan penuh kehati – hatian. ” Jelas Bupati Sri Sumarni.
Setelah penandatanganan DPA secara berganti Bupati menyerahkan DPA kepada semua Kepala SKPD.
Kegiatan penyerahan DPA TA 2024 berjalan dengan baik dan acara dilanjutkan dengan photo bersama serta ramah tamah. (Imam)