BPKP Jawa Tengah Meminta Kepada Perangkat Pemdes Untuk Selalu Cermat Dalam Input Data Dana Desa.
UNGARAN, serasijateng.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah meminta kepada perangkat pemerintah desa (pemdes) untuk selalu cermat dalam penginputan data Dana Desa (DD) yang digunakan.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah, Tri Handoyo bahwa penginputan data DD itu harus dilakukan secara cermat sebagai bentuk pengawasan dari BPKP ke pemdes terkait.
” Kami BPKP Jateng lebih menekankan pada pengawasan dengan adanya pembinaan yang kami lakukan ke desa-desa di Jawa Tengah, termasuk diantaranya Kabupaten Semarang. Sehingga pengawasannya bersifat internal, agar semua sistem dalam penggunaan Dana Desa bisa berjalan dengan baik,” katanya saat ditemui awak media Serasi Jateng di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang. Rabu (29/11/2023).
Terkait dengan penginputan Dana Desa yang harus dicermati betul oleh pemdes, ungkap Tri Handoyo merupakan langkah atau upaya pencegahan agar terhindar dari kekeliriuan saat penginputan Dana Desa.
” Dana Desa ini penggunaanya sangat sensitif, dan apabila desa tersebut menerapkan sistem transparan maka jangan sampai salah menginpuntnya. Jangan sampai menimbulkan kegaduhan atau prasangka buruk yang terjadi di masyarakat akibat salah penginputan penggunaan Dana Desa ini,” lanjutnya.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa, saat ini sudah ada aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan juga aplikasi Siswaskeudes yang merupakan aplikasi diperuntukan membantu Inspektorat Kab/Kota dalam melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan berbasis Siskeudes.
” Dan inilah yang juga harus dimaksimalkan untuk terhindari dari hal-hal kekeliruan mengenai administrasi keuangan Dana Desa. Karena kasus kebanyakan yang kami temukan, pemdes salah menginput penggunaan DD tapi sudah terblow up di masyarakat dan menimbulkan kegaduhan dan prasangka buruk, untuk itu hal yang kami selalu tekankan adalah cermat dalam menginput data penggunaan Dana Desa ini,” tuturnya.
Hal ini ia tekankan, mengingat saat ini sudah masuk akhir tahun sehingga segala pelaporan pertanggung jawaban dan rencana program desa di tahun berikutnya sudah harus segera diselesaikan.
” Dan pengelolaan Dana Desa yang baik dan benar ini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat, meningkatkan percepatan akses keuangan daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi kita. Untuk itu kami meminta untuk memaksimalkan Siskeudes dan Siswakeudes untuk pengawasan ke desa-desa,” terangnya.
Ia juga meminta, kepada baik kepala desa (kades) dan aparat atau pemdes yang masih kebingungan mencatat pelaporan pemaksimalan Dana Desa dalam rangka membangun sebuah desa, maka para perangkat desa tersebut dimintanya rutin melakukan konsultasi ke Inspektorat dan Dispermasdes.
” Kalau masih bingung cara menginput dan pemaksimalan penggunaan serta pengelolaan Dana Desa ini, kami sampaikan untuk segera konsultasi ke Inspektorat Kabupaten Semarang dan juga Dispermasdes yang ada. Sehingga diharapkan pemedes ini bisa tepat melakukan pendataan dan pengelolaan Dana Desa yang maksimal dengan menjalankan program prioritas terlebih dahulu,” ungkapnya.
Program prioritas yang sarat penggunaannya dengan Dana Desa itu, disebutkannya seperti penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, pendidikan, dan lainnya.
” Bagi kami, menangani stunting itu lebih mulia daripada harus membangun infrastruktur desa. Karena ikon-ikon pembangunan desa yang penganggarannya menggunakan Dana Dea ini akan terlihat berhasil manakala di desa tersebut tidak ada bayi atau balita stunting, kemiskinan menurun, dan pendidikan semua lapisan usia tercapai, artinya penggunaan Dana Desa harus digunakan dulu yang prioritas secara optimal,” tegasnya.
Penggunaan Dana Desa dengan mendahulukan program prioritas, disebutkan Tri Handoyo juga harus relevan dalam menginputannya.
” Harus relevan, misal untuk penanganan stunting mencapai 80 persen ya harus sesuai dengan yang diajukan. Jangan sampai nantinya penggunaan DD ini salah dan timpang, contoh mestinya 80 persen namun digunakan untuk keperluan lainnya. Jadi harus benar-benar yang ada manfaatnya untuk masyarakat desa tersebut,” jelasnya.
Sebagai informasi, jumlah desa yang ada di Kabupaten Semarang saat ini adalah sejumlah 208 desa, 19 kecamatan dan juga 37 kelurahan yang tersebar di wilayah tersebut.
” Untuk itu penggunaannya harus jelas dan transparan, disertai cermat dalam penginputan Dana Desa yang sudah digunakan oleh pemdes masing-masing,” pungkasnya.(Arie B)