Berkas Kasus Pengeroyokan Anggota TNI Akhirnya di Serahkan Kejaksaan.
GROBOGAN, SERASI JATENG – Berkas lengkap dari pengidik Polres Grobogan terhadap 5 tersangka kasus pengeroyokan petugas anggota TNI /Babinsa yang sedang bertugas melaksanakan pengamanan di acara hajatan pernikahan di Dusun Tunjungan Desa Ngembak Kecamatan Purwodadi akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Grobogan, Kamis (28/12/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Iqbal SH. MH mengatakan, bahwa kelima tersangka, yakni AH, AK, AS, MF dan RW dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Desember 2023 sampai 16 Januari 2024, di LAPAS Kelas II B Purwodadi.
” Terhadap kelima tersangka, yakni AH, AK, AS, MF dan RW dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Desember 2023 sampai 16 Januari 2024, di LAPAS Kelas II B Purwodadi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Grobogan atas perkara tindak pidana umum dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sah secara bersekutu atau pengeroyokan.
Lebih jauh Iqbal menyampaikan bahwa para tersangka disangkakan pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan 6 bulan atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sebelumnya, anggota Koramil 01/Purwodadi, dianiaya warga saat melaksanakan tugas pengamanan hiburan solo organ di rumah Suparjo yang waktu itu punya hajad merayakan pernikahan anaknya di Dusun Tunjungan, Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Sabtu 2 Desember 2023 malam hari.
Kejadian berawal ketika acara hiburan mau selesai terjadilah keributan antar pemuda karang taruna. Kemudian dari pihak keamanan, yaitu anggota Polsek dan Koramil melerai dan Koptu Suyoko membawa salah satu warga yang ribut untuk dijauhkan agar situasi tetap kondusif.
Namun, pada saat membawa orang tersebut anggota Koramil, Koptu Suyoko terjatuh. Saat terjatuh, beberapa warga melakukan pemukulan terhadap anggota Koramil tersebut.
Dengan kejadian tersebut akhirnya pihak Polres Grobogan mengamankan para pelaku. Hingga sampai saat ini ke lima pelaku menjadi proses hukuman (Imam)