Belum Masuk Tahapan Kampanye, Ini Himbauan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang.
Serasijateng.com, Ungaran – Jajaran penyelenggara dan peserta Pemilu perlu membentuk persepsi yang sama tentang sosialisasi, seperti yang tertuang pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto pada kegiatan rapat sosialisasi mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu, di Griya Persada, Bandungan, Kabupaten Semarang, Selasa (12/9/2023) lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto mengatakan, KPU sudah mengatur secara resmi tentang apa yang boleh dilakukan oleh parpol, dengan begitu ada hal yang boleh dilakukan yaitu pemasangan bendera dengan nomor urutnya asal bukan yang di tempat yang dilarang misal sekolah dan tempat ibadah.
“ Bahwa KPU sudah mengatur secara resmi tentang apa yang boleh dilakukan oleh parpol, dengan begitu ada hal yang boleh dilakukan yaitu pemasangan bendera dengan nomor urutnya asal bukan yang di tempat yang dilarang misal sekolah dan tempat ibadah, selain itu juga boleh melakukan pendidikan politik dan pertemuan terbatas,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang saat membuka kegiatan.
Agus menambahkan, bahwa saat ini sudah ada alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) yang telah banyak beredar, untuk itu pihaknya akan menginisiasi rapat dengan KPU, Satpol PP, Kesbangpol dan Polres guna menyamakan persepsi tentang sosialisasi, termasuk tentang APK dan APS yang bentuknya hampir serupa tapi sebenarnya beda.
“ Kami mengimbau untuk saat ini belum boleh melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye, belum boleh mengajak memilih dalam kegiatan di masyarakat, jangan membawa alat peraga apapun berupa bahan baik dalam bentuk stiker, flyer dan sejenisnya, serta tidak boleh memasang baliho atau alat peraga di kegiatan masyarakat, apalagi memasangnya hingga ke panggung, karena itu sama dengan kampanye,” tegasnya.
Agus juga meminta kepada partai politik untuk sabar dan menahan diri melakukan kegiatan kampanye sampai waktu tahapan kampanye dimulai pada bulan November 2024, hal itu disampaikan guna meminimalisir kegaduhan di tengah masyarakat menjelang Pemilu 2024.
PENGAWASAN DPTB, DPK DAN DCS
Sebagai informasi, saat ini sedang berjalan tahapan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK). Bawaslu Kabupaten Semarang dalam tugasnya mengawal proses yang dilakukan oleh KPU, mengharapkan partai politik juga ikut memusatkan perhatian terhadap proses DPTb dan DPK.
“ Daftar pemilih nanti ujungnya adalah suara atau biting dari parpol, untuk itu kami harap semua parpol juga ikut mengawal dan memastikan daftar pemilih mutakhir dan valid, agar tidak muncul permasalahan dikemudian hari, karena seperti yang kita tahu bahwa PHPU di MK salah satunya adalah terkait dengan permasalahan daftar pemilih, untuk itu mari kita sama-sama cermati itu,” jelas Agus.
Daftar calon sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Semarang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Semarang. Bawaslu memastikan bakal calon yang diajukan sesuai dengan persyaratan. Misal ada kades yang mendaftar, harus dipastikan sudah mundur. Misal ada yang pindah parpol, dipastikan sudah mundur dari parpol lama.
“ Saat ini kami juga sedang mencermati bakal calon hingga nanti ditetapkan menjadi DCT. Kami sengaja melakukan sosialisasi ini, selain menjalankan fungsi pengawasan, kami juga melayani penyelesaian sengketa. Jadi, apabila ada parpol yang merasa dirugikan atas munculnya keputusan (SK/BA) misalnya dalam penetapan DCT, sebagai contoh ada bacaleg memenuhi syarat tetapi tidak dimasukkan dalam DCT, bisa mengajukan proses penyelesaiannya kepada kami,” pungkasnya.(Arie B)