Bawaslu Fokus Pengawasan Pembentukan Pantarlih Dalam Pemilihan Tahun 2024.
UNGARAN, SERASI JATENG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih dengan tema “Pengawasan Pembentukan Pantarlih Dalam Pemilihan Tahun 2024”.
Rapat ini dihadiri oleh 57 peserta yang terdiri dari Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Semarang, bertempat di Ruang Merapi Hotel C3 Ungaran, Kamis, (13/6/24).
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto yang saat kegiatan sedang berada di Manado dalam tugas kedinasan, melalui aplikasi video daring membuka kegiatan serta menyampaikan ucapan terima kasih atas keberlangsungan acara.
“Rapat ini merupakan rapat koordinasi pertama Bawaslu Kabupaten Semarang bersama Panwaslu Kecamatan dalam persiapan pengawasan Pemilihan Tahun 2024,” ungkapnya.
Agus menginformasikan bahwa saat ini sudah ada banyak rangkaian tahapan pemutakhiran daftar pemilih (mutarlih) yang terdiri dari hasil pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.983 TPS ditambah 1 TPS lokasi khusus di Ambarawa. Penyusutan jumlah TPS dari Pemilu ke Pemilihan ini terjadi karena regulasi dalam Pemilihan Tahun 2024.
“Fokus pengawasan jajaran pengawas saat ini adalah pembentukan pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih-red) dan selanjutnya proses pengawasan pemutakhiran daftar pemilih yang akan diawali dengan Pencocokan dan Penelitian (Coklit),” kata Agus Riyanto melalui video daring.
Setelah Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) terbentuk, tanggung jawab Panwaslu Kecamatan akan meningkat. Oleh karena itu, Panwaslu Kecamatan diharapkan untuk menyiapkan diri dan meningkatkan kapasitas pemahaman tahapan pengawasan dan regulasi melalui pertemuan dan koordinasi bersama jajaran maupun stakeholder.
Selanjutnya, narasumber pertama Agus Setiyoko, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang, menyampaikan beberapa poin penting terkait tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024.
Tahapan mutarlih yang pertama menyusun bahan pemutakhiran daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih. Setelah itu pembetukan pantarlih dan proses coklit yang akan berlangsung mulai 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024, sepenuhnya dengan penggunaan aplikasi e-Coklit 100%.
“Setelah Pantarlih dilantik pada tanggal 24 Juni 2024 mendatang, akan dilanjutkan dengan coklit serentak oleh pantarlih yang diawali kepada tokoh-tokoh di setiap kelurahan/desa di masing-masing kecamatan,” ucap Agus Setiyoko.
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang Ummi Nu’amah, menekankan Panwaslu Kecamatan harus memahami regulasi Undang-Undang Pemilihan karena sebagai dasar hukum pelaksanaan Pemilihan 2024.
Pada kesempatan yang sama Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Semarang, Fitrhiyah memaparkan potensi-potensi kerawanan dalam pembentukan pantarlih. Fokus pengawasan meliputi ketaatan prosedur, keterpenuhan persyaratan, keterpenuhan kuota dan memperhatikan 30% keterwakitan perempuan.
“Strategi pencegahan dan pengawasan yang dilakukan pengawasan melekat, koordinasi, konsolidasi dan membuka posko aduan. Langkah tersebut untuk memastikan ketaatan prosedur dalam membentuk badan adhoc KPU sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Fithriyah.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Semarang Muharom Al Rosyid, S.Pd menyampaikan tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024. Langkah yang harus disiapkan jajaran pengawas berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai kerawanan berdasarkan hasil analisa.
Bawaslu Kabupaten Semarang berharap hasil rapat koordinasi hari ini, bisa menjadi pemicu semangat bagi semua dalam pengawasan Pemilihan Tahun 2024. Tingkatkan komunikasi internal dan eksternal untuk menjaga kekompakan dan soliditas. Utamakan pencegahan dengan berbagai cara yang efektif dan tingkatkan partisipasi masyarakat. (Arie B)