Bakesbangpol Kabupaten Semarang : Ormas Boleh Terlibat Politik Selama Tidak Melanggar Peraturan AD/ART Mereka
Serasijateng.com, Ungaran – Menjelang bergulirnya tahun politik pada Pemilu 2024 yang akan dimulai putarannya pada akhir tahun 2023 ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Semarang memberikan keleluasaan kepada organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat politik.
Namun, ada catatan tersendiri bagi Badan Kesbangpol Kabupaten Semarang untuk ormas yang ada di wilayah Kabupaten Semarang, dimana hal tersebut harus tertuang di dalam peraturan atau AD/ART ormas tersebut.
Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Semarang, Petrus Triyono didampingi oleh Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Semarang, Alexander Gunawan, dan Kasubkor ormas Afdholudz Yanuar Imanto, bahwa ormas sendiri saat ini dilindungi oleh Undang-Undang (UU).
” Pada intinya adalah ormas boleh terlibat politik, selama tidak melanggar peraturan yang ada, seperti aturan pada AD/ART mereka. Karena ada ormas yang memiliki peraturan boleh ikut serta di bidang politik tapi ada juga yang tidak boleh, dan jelas ini tentu kembali lagi pada peraturan yang tertuang pada ormas mereka mereka sendiri, boleh tidaknya,” katanya saat ditemui awak media Serasi Jateng di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Semarang, Rabu (29/8/2023) petang.
Disisi lain, pihaknya juga menjelaskan bahwa fungsi dari Badan Kesbangpol sendiri adalah fasilitator yang bersifat persuasif. Sehingga, ormas-ormas yang memenuhi syarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan ada AD/ART-nya maka akan difasilitasi oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Semarang.
” Fenomena yang menarik adalah, ketika menjelang tahun politik ini banyak sekali bermunculan ormas-ormas baru di Kabupaten Semarang. Namun sekali lagi, kami hanya memnfasilitasi saja,” ungkap Petrus.
Petrus sendiri menyebutkan, bahwa khususnya untuk ormas baru dimana fungsi utama dari ormas adalah menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Semarang, maka ia berharap ormas-ormas baru tersebut dapat ikut serta menjaga kondusifitas di Kabupaten Semarang, khususnya menjelang tahun politik.
” Kami juga terbantu dengan adanya Forum Komunikasi Ormas (Forkos) di Kabupaten Semarang yang menjadi wadah bagi teman-teman ormas untuk berkumpul dan berdiskusi, soal organisasi yang baik dan menjalankan AD/ART dengan baik dan tidak menyalahi peraturan, sehingga iklim kondusifitas di Kabupaten Semarang bisa terjaga dengan baik,” tegasnya.
Menanggapi ormas yang terlibat dalam politik, Petrus menyampaikan jika anggota ormas sendiri sebetulnya boleh berpolitik.
“Jadi ormas dan organisasi politik (orpol) itu berbeda, dan untuk anggota ormas sendiri itu boleh berpolitik dalam UU selama tidak melanggar aturan pada peraturan mereka,” tuturnya.
Dengan demikian, dengan banyaknya bermunculan ormas di Kabupaten Semarang, Petrus berharap antar ormas dapat berkomunikasi dengan baik untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Semarang saat memasuki tahun politik.
” Dengan komunikasi dan hubungan yang baik antar ormas di Kabupaten Semarang, maka kondusifitas di wilayah ini bisa tetap terjaga, sehingga jika ada berita hoax pun bisa diatasi oleh para ormas-ormas tersebut,” paparnya.
Untuk diketahui bahwa saat ini total ada kurang lebihnya 360 ormas di Kabupaten Semarang yang bergabung dengan Badan Kesbangpol Kabupaten Semarang. Namun yang aktif hanya berkisar di angka kurang lebih 100 ormas di Kabupaten Semarang.(Arie B)