Audensi Korban Mafia Tanah di Sumowono Bersama DPRD Kabupaten Semarang Sudah Masuk ke Ranah Hukum dan Ditangani Aparat Hukum.
Serasijateng.com, Ungaran – Kasus mafia tanah yang menjerat sebagian warga di Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang dan beberapa warga dari daerah lain melakukan audiensi dengan anggota dari Komisi A DPRD Kabupaten Semarang, belum lama ini.
Kuasa Hukum atau pendamping hukum korban mafia tanah, yang merupakan warga Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang dan dari daerah lain, dari LBPH NU Kabupaten Kendal, Iwan Susanto bahwa hasil audiensi itu bahwa pihak dewan tidak bisa melakukan intervensi terhadap kasus itu.
” Ya dari hasil audiensi itu, pihak dewan, khususnya dari Komisi A DPRD Kabupaten Semarang mengatakan kepada kami tidak bisa melakukan intervensi terhadap masalah ini, karena sudah masuk ke ranah hukum dan sudah ditangani oleh aparat hukum,” kata Iwan saat dikonfirmasi secara terpisah, Kamis (31/8/2023).
Iwan juga menjelaskan, bahwa dari Komisi A DPRD Kabupaten Semarang memberikan masukan kepada tim kuasa hukum warga Kecamatan Sumowono, yang menjadi korban mafia tanah untuk bisa melibatkan pihak BPN Kabupaten Semarang.
” Kami direkomendasikan untuk melibatkan pihak BPN, selain itu juga notaris untuk dilakukan uji keabsahan sertifikat tersebut pada proses awalnya seperti apa. Tapi juga rencananya audiensi juga akan dilakukan kembali, apabila korban ingin menyelesaikan masalah ini secara politis dengan mengundang Djie Sanova Chandra dan notarisnya yang dilaporkan melakukan penipuan atau kasus mafia tanah ini kepada warga,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, pada audiensi tersebut pihak Iwan dan korban juga mengatakan kepada para dewan di DPRD Kabupaten Semarang, untuk bisa dibantu serta diberikan dukungan kepada warga yang menjadi korban mafia tanah ini.
” Kami dasarnya meminta bantuan dan dukungan agar para anggota dewan ini melakukan dukungan kepada korban atau warga yang kami nilai ini kasusnya akan banyak melibatkan pihak-pihak lain. Karena jelas, korban ini tidak pernah tanda tangan untuk balik nama sertifikat masa iya bisa diproses ke BPN,” tegasnya.
Untuk itu ia berharap, dengan adanya audiensi ini dapat mendapatkan hasil untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui jalan nonlitigasi.
” Tujuannya agar lebih cepat dan efisien untuk perkara ini bisa segera selesai. Karena di audiensi ini juga dihadiri banyak pihak, baik dari BPN, Pemkab Semarang, dan juga mantan karyawan pelaku juga dihadirkan di audiensi ini. Tapi memang semua proses sudah berjalan di jalur hukum,” tutur Iwan.
Iwan kembali menjelaskan, pada audiensi tersebut mantan karyawan pelaku mafia tanah Djie Sanova Chandra yakni Susilo juga dihadirkan pada audiensi tersebut.
Dari keterangan Susilo, didapat informasi bahwa semua karyawan Sanova dipinjam namanya untuk pengambilan kredit di bank oleh Sanova. Termasuk salah satu mantan karyawan Sanova yang dipinjam namanya untuk pengajuan kredit di Bank BRI Karangayu, Semarang dan menandatangani akta perjanjian kredit sebesar Rp 750 juta.
“Jadi waktu itu jaminannya adalah sertifikat dan mobil Xenia milik saya dan juga sertifikat milik istri saya, tapi sampai sekarang belum juga dikembalikan. Dan juga proses balik nama sertifikat dari korban bernama Dawam menjadi nama saya, saya pun tidak tahu, karena hanya diminta tanda tangan berkas yang saya tidak diketahui,” ungkap Susilo melalui Iwan Susanto.
Sebagai informasi, kasus mafia tanah yang dilakukan Djie Sanova Chandra terhadap banyak warga di Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang bermula saat korban mengajukan pinjaman piutang kepada Sanova dengan jaminan sertifikat tanah.
Namun, seiring berjalannya waktu, sertifikat yang awalnya digunakan sebagai jaminan piutang itu berganti nama menjadi milik Djie Sanova Chandra dan orang-orang dibawah Sanova, padahal pada perjanjian piutang tidak ada perjanjian atau proses jual beli sertifikat yang dijadikan jaminan piutang tersebut.(Arie B)