Aksi Demo di Senayan 118 Kades dan Perangkat Desa dari Kabupaten Semarang Ikut Menuntut Adanya Revisi UU Desa.
UNGARAN, SERASI JATENG – Aksi demo besar-besaran dilakukan para kepala desa (kades) dari berbagai wilayah di Indonesia, tepatnya di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kompleks Senayan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).
Dan dari ribuan kades yang memenuhi Gedung DPR RI itu, diantaranya hadir ratusan kades yang berasal dari Kabupaten Semarang.
Dikonfirmasi melalui aplikasi chatting, Perwakilan Kades di Kabupaten Semarang, Agus Sudibyo mengatakan bahwa total kades dari Kabupaten Semarang yang ikut aksi demo di Gedung DPR RI hari ini, ada sejumlah 118 orang.
” Total dari Kabupaten Semarang ada 118 orang, mereka diantaranya adalah kepala desa atau kades, kemudian perangkat desa, dan ada juga dari Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) berbagai organisasi desa di Kabupaten Semarang yang bergabung dengan sekitar 200 ribu kades se Indonesia hari ini di Senayan,” katanya.
Sudibyo menjelaskan, bahwa 118 kades dan perangkat desa di Kabupaten Semarang berangkat dari titik di Terminal Bawen, menuju Jakarta Pusat pada Selasa (30/1) malam.
” Kami 118 orang kades dan perangkat desa ini berangkat Selasa (30/1) malam sekitar jam 20.00 WIB. Untuk titik kumpul kami di Kabupaten Semarang, ada di Terminal Bawen, naik bus sebanyak tiga armada, menuju Gedung DPR RI untuk ikut serta aksi demo ini,” tuturnya.
Pihaknya menjelaskan, sama dengan kades yang lain dari berbagai wilayah di Indonesia, aksi demo di Gedung DPR RI tersebut untuk menuntut adanya revisi pada Undang-Undang (UU) Desa.
” Tuntutan kami sama denga kades lainnya di Indonesia, yakni adanya revisi pada UU Desa sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 ini, jadi sebenarnya tidak hanya demo tapi kami ingin dewan itu mendengarkan suara kami, atau aspirasi kami para aparat desa mengenai adanya UU Desa tersebut,” tegasnya.
Menurut Sudibyo, tuntutan para kades di Gedung DPR RI tersebut mengenai segera disahkannya revisi perubahan UU Desa yang sudah menjadi RUU Inisiatif DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.
” Ini khususnya ada 18 Pasal dan 7 Pasal Tambahan, kami ingin DPR RI ini mengesahkan Revisi UU Desa sebelum pelaksanaan Pemilu 2024, dan kami minta sidang paripurna segera dilakukan pada 6 Februari 2024 nanti,” tambahnya.
Pada aksi demo yang dilakukan kades dan juga Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), disebutkan Sudibyo sebagai buntut menuntut janji DPR RI yang hendak mengesahkan revisi kedua UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, meski pembahasan revisi UU Desa tersebut sudah berlangsung satu tahun ini.
” Secara kasuistik di Kabupaten Semarang tidak ada, ini memang demo soal tuntutan kami soal UU Desa tersebut, karena UU Desa ini untuk kepentingan desa-desa di seluruh Indonesia, jadi memang kami satu suara, bahwa UU Desa ini untuk kepentingan masyarakat di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Sebagai informasi, ada beberapa hal yang diusulkan dalam revisi Undang-Undang Desa tersebut, diantaranya adalah kenaikan anggaran Dana Desa (DD), dan juga ada kaitannya dengan penambahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun.
Selain itu, juga disebutkan kaitannya dengan pelaksanaan Pilkades bila tidak ada calon, maka keputasan bisa ditetapkan langsung oleh panitia Pilkades.
” Tuntutan kami sama dengan kades lainnya se Indonesia, karena memang ini demi kebaikan dan kepentingan seluruh desa di Indonesia,” tegas Sudibyo.(Arie B)