Akibat Tawuran Antar Pelajar di Kaliwungu, Remaja 17 Tahun Tewas Tersambar Celurit.
Serasijateng.com, Ungaran – Kasus tawuran antar remaja dari salah satu sekolah SMK di Kabupaten Boyolali memakan korban, yakni AK (17th) warga Dusun Sendang RT 12 RW 03, Desa Jetis, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang pada Kamis (31/8) sekitar jam 19.30 WIB yang tewas di lokasi kejadian usai tersambar benda tajam (celurit).
AK tewas di lokasi kejadian, karena tersambar benda tajam dari DW (16th) warga Dusun Puluhan RT 12 RW 03, Desa Bendan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali saat keduanya hendak terlibat tawuran di Jalan Ahmad Yani, Dusun Pereng RT 01 RW 04, Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang pada Kamis (31/8) malam.
Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra yang didampingi oleh Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Kresnawan Hussein dan Kasi Kasi Humas Polres Semarang, Iptu Pri Handayani pada gelar perkara di Mapolres Semarang, Rabu (13/9) menjelaskan bahwa korban yakni AK sesaat sebelum peristiwa tersebut berboncengan dengan saksi anak yakni YM dan AS rekan korban.
” Korban ini berboncengan dengan YM dan AS yakni temannya dari SMK tersebut, mengendarai kendaraan roda dua Honda Beat, di Jalan Ahmad Yani, Kaliwungu sekitar jam 19.00 pada Kamis (31/8) malam. Lalu sekira jam 19.30 WIB dari arah berlawanan sudah ada anak-anak dari SMK di Boyolali itu,” katanya kepada awak media.
Lebih lanjut, kata AKBP Oka bahwa setelah keduanya berpapasan dengan berlawanan arah dengan menggunakan sepeda motor di Jalan Ahmad Yani itu, pelaku yakni DW sudah membawa sebilah benda tajam berjenis celurit warna emas.
” Pelaku DW ini dibonceng temannya yakni AP mengendarai sepeda motor Yamaha Gear warna hijau yang saat kejadian langsung mengayunkan benda tajam itu langsung ke arah korban yakni AK dan langsung mengenai tubuh AK,” ujarnya.
Melihat AK jatuh dari motor dengan kondisi bersimbah darah, pelajar yang terlibat tawuran itu seketika membubarkan diri. Namun, kedua teman korban yakni YM dan AS menghentikan laju kendaraan mereka untuk melihat kondisi temannya AK.
” Dan saat itu ada mobil patroli dari Polsek Kaliwungu, Kabupaten Semarang, yang juga saat itu mendapat laporan dari warga dan kedua teman AK. Petugas kami dari Polsek Kaliwungu langsung menghampiri korban untuk membawa AK ini ke pusat kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama,” lanjut Kapolres Semarang itu.
Usai tubuh AK dilarikan ke Puskesmas Kaliwungu, Kabupaten Semarang oleh petugas kepolisian dari Polsek Kaliwungu, untuk mendapatkan pertolongan, AK dirujuk dipindahkan ke RS PKU Aisyiyah, Kabupaten Boyolali.
” Korban dirujuk dan dipindahkan ke RS PKU Aisyiyah di Kabupaten Boyolali karena luka yang dialami AK ini sangat parah, sehingga ia membutuhkan perawatan lebih lanjut untuk mendapatkan pertolongan. Namun sayang, nyawa korban tidak bisa diselematkan oleh dokter, dan korban AK dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.
Dari kejadian tersebut, pihak Satreskrim Polres Semarang berhasil mengamankan pelaku, yang usianya masih dibawah umur, kemudian celana jeans dan jaket, serta helm yang berlumuran darah karena saat kejadian dikenakan korban, dan juga senjam yakni celurit berwarna emas yang digunakam pelaku untuk menyabet tubuh korban.
” Dari kasus ini pelaku dijerat UU Anak, yakni Pasal 80 Ayat 3 Junto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun atau denda Rp 3 miliar,” tandasnya.
Pada gelar perkara itu juga dihadirkan keempat saksi, yang melihat langsung kejadian yang menewaskan AK itu, yaitu YM, AS, FA, dan juga AP yang mana mereka adalah rekan-rekan dari korban dan pelaku yang saat kejadian ada di lokasi yang diwakilkan para orangtua mereka.(Bintang)