18 Pasangan Suami Istri Menerima Buku Nikah dan KTP Usai Acara Nikah Isbat Pelayanan Terpadu Tahap II oleh PA Ambarawa.
Serasijateng.com, Bancak – Pengadilan Agama (PA) Ambarawa dalam hal ini bekerjasama dengan Pemkab Semarang dan juga Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Semarang memberikan kepada 18 pasangan suami istri buku nikah suami istri dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan juga dokumen administrasi seperti KTP dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Semarang.
Pada acara Nikah Isbat Pelayanan Terpadu Tahap II yang digelar oleh Pengadilan Agama (PA) Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Ketua Pengadilan Agama Ambarawa, Izzatun Tiyas Rohmatin mengatakan, bahwa untuk sidang nikah isbat sudah dilakukan dua kali dari PA Ambarawa dan Pemkab serta Kemenag Kabupaten Semarang.
“Jadi di tahap pertama sidang nihak isbat ini ada 2 perkara di Kabupaten Semarang pada bulan Juli lalu. Dimana dari 23 perkara itu ada satu perkara gugur, dua ditolak, dan 20 dikabulkan oleh PA Ambarawa,” kata Izzatun Tiyas Rohmatin saat ditemui awak media Serasi Jateng di Aula Kantor Kecamatam Bancak, Kabupaten Semarang. Selasa (5/9/2023) sore.
Lebih rinci, Izzatun menjelaskan di tahap kedua sidang nikah isbat kali ini ada total 31 perkara, dimana dua perkara tidak lolos proses verifikasi karena tidak memenuhi syarat administrasi dokumen formal.
” Kemudian tinggal 29 perkara, namun hanya 18 perkara yang dikabulkan oleh PA Ambarawa sehingga 18 pasangan suami istri inilah yang menerima buku nikah dari KUA dan dokumen administrasi dari Disdukcapil Kabupaten Semarang. Sedangkan yang empat perkara kami tolak, dan 7 tidak dapat diterima karena karena masuk pada perkara perkawinan poligami yang tidak sesuai dengan ketentuan syar’i dan rukun agama,” jelasnya.
Izzatun kembali mengungkapkan, jika program pelayanan terpadu sidang isbat nikah merupakan program prioritas dari Mahmakah Agung (MA) Pengadilan Agama.
” Dan kebetulan di PA Kabupaten Semarang tepatnya di Ambarawa ini ada anggaran untuk pelaksanaan sidang pelayanan terpadu ini, kurang lebih target ada 20 perkara. Namun karena di daerah Kabupaten Semarang sendiri banyak kasus perkawinan tidak tercatat jadi kapanpun bisa dilaksanakan sesuai kebutuhan masyarakat dengan dukungan dari Pemkab Semarang,” bebernya.
Ia juga menjelaskan, bahwa program tersebut merupakan solusi bagi pasangan suami istri yang terlanjur melakukan perkawinan dibawah tangan.
” Harusnya mereka melakukan perkawinan dicatay secara resmi di catatkan di KUA atau Dinas Catatan Sipil. Dan progam ini diadakan sebagai solusi bagi mereka yang sudah terlanjur melakukan pernikahan siri, jadi akan terus kami dorong agar perkawinan tidak tercatat ini bisa menjadi perkawinan resmi yang tercatat secara agama dan juga administrasi negara,” ujarnya.
Dan untuk tahapan ke dua ini ada dua perkara yang tidak lolos proses verifikasi, disebutkan oleh Ketua PA Kabupaten Semarang itu karena satu perkara karena perkawinan tidak tercatat itu melibatkan anak dibawah umur.
“Jadi ada dua perkara yang tidak lolos verifikasi, karena satu masih dibawah umur atau masuk dalam perkawinan anak dan ini bertentangan dengan Undang-Undang. Dan satunya data dokumen administrasinya tidak lengkap,” tambahnya.
Wakil Bupati Semarang H Basari mengatakan, bahwa berharap program tersebut dapat dilakukan disemua kecamatan yang ada di Kabupaten Semarang.
” Sehingga masyarakat kami yang hari ini belum tercatat akta nikahnya bisa tercatat dan selesai dengan cara seperti ini. Karena ini juga ada kaitannya dengan kependudukan utamanya adalah akta kelahiran, kemudian Kartu Keluarga (KK) sangat membantu bisa diselesaikan dan tercatat di administrasi kependudukannya,” kata Wabup Semarang H Basari saat di temui awak media Serasi Jateng Usai Acara.
Disisi lain diungkapkan oleh salah satu pasangan perkawinan tidak tercatat yang kali ini dapat menerima akta nikah, buku nikah, dan KTP dari KUA dan Disdukcapil Kabupaten Semarang, yakni Rizky Miftanti (47) dan Riyanto (48) warga Kecamatan Bancak, menyampaikan senang akhirnya bisa mendapatkan dokumen administrasi resmi dari pemerintah dan KUA setelah 10 tahun melakukan perkawinan dibawah tangan.
” Lega dan senang sekali akhirnya dapat surat-surat lengkap. Dan tinggal satu saja ini yang harus diselesaikan segera yakni untuk pengakuan anak karena belum masuk akta keluarga dan sekarang masih ikut saya, tapi saya harap semuanya bisa berjalan dengan baik,” pungkas Rizky yang mengaku keduanya menjalankan nikah sambung tersebut. (Arie B)