16 Parpol Menyerahkan Perbaikan Berkas Bacaleg Ke KPU Kabupaten Semarang, Sebut Satu Parpol Mengundurkan Diri.
Share this
Serasijateng.com, Ungaran – Pada proses penyerahan perbaikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) pada tahapan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang mencatat sebanyak 16 partai politik (parpol) yang sudah menyerahkan perbaikan berkas bacaleg tersebut.
Dan dari hasil ke 16 parpol yang ada di Kabupaten Semarang yang telah menyerahkan berkas perbaikan bacaleg, semuanya dinyatakan diterima dan bisa masuk pada tahapan berikutnya.
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mangatakan, bahwa semestinya ada 17 parpol yang harus menyerahkan perbaikan berkas bacalegnya.
” Namun, hanya 16 parpol saja yang sudah memberikan kepada kami untuk perbaikan berkas bacaleg itu, dan ada satu parpol yang tidak menyerahkan perbaikan berkas bacaleg hingga batas waktu yang sudah ditentukan,” katanya, Rabu (12/7/2023).
Disebutkannya, satu parpol yang tidak menyerahkan perbaikan berkas bacaleg satu-satunya hingga batas waktu yang sudah ditentukan, yakni Minggu (9/7) lalu pukul 23.59 WIB, yakni Partai Garuda.
” Ya hanya Partai Garuda yang tidak memberikan perbaikan berkas bacaleg kepada kami,” ujarnya
Ditambahkan Maskup, bahwa setelah proses perbaikan berkas ini, tahapan berikutnya adalah masih harus masuk pada proses verikasi kembali.
“Dan setelah itu baru untuk penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) Pemilu 2024 akan dilakukan pada Minggu (6/8) sampai dengan Jumat (11/8). Kemudian untuk penetapan DCS pada Sabtu (12/8) sampai Jumat (18/8), dan pengumuman DCS pada 19-23 Agustus 2023,” sebutnya
Ke 16 parpol yang sudah mengembalikan berkas perbaikan bacaleg adalah Partai NasDem, Partai Hanura, Partai Gelora, PDI Perjuangan, PAN, PKB, Partai Golkar, PKS, PPP, PBB, Partai Demokrat. Kemudian Partai Gerindra, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Perindo, dan PSI.
Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris Partai Garuda Jawa Tengah, Mustakim bahwa alasan DPC Partai Garuda Kabupaten Semarang karena bakal calon legislatif dari Partai Garuda di Kabupaten Semarang jumlahnya sedikit.
“Untuk secara proses tahapan Partai Garuda baik di tingkat bacaleg DPRD Jawa Tengah hingga Kabupaten dan Kota semuanya lancar. Hanya saja untuk Kabupaten Semarang bacalegnya yang sudah mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Semarang kami tarik untuk nyalon di DPR RI,” jelas Mustakim.
Lebih lanjut ia menyebutkan jika alasan menarik bacaleg dari Partai Garuda Kabupaten Semarang ke tingkat DPR RI karena jumlahnya yang sedikit.
“Ya sengaja kami tidak menyerahkan kembali perbaikan berkas ke KPU Kabupaten Semarang, karena hanya ada sedikit, maka dari itu bacaleg yang ada di Kabupaten Semarang kami tarik semua menjadi bacaleg DPR RI karena kami harus memenuhi kuota di Dapil DPR RI total sebanyak 580 bacaleg,” tuturnya.
Mustakim juga membeberkan bacaleg di Kabupaten Semarang yang jumlahnya sedikit, dikarenakan banyak permasalahan yang terjadi.
“Diantaranya adalah kami belum menemukan bacaleg yang benar-benar merupakan petarung di Partai Garuda untuk Pemilu 2024 khususnya di wilayah Kabupaten Semarang ini. Jadi daya tarungnya untuk bisa memenangkan Partai Garuda di Kabupaten Semarang ini tidak ada,” sebut Mustakim.
Tidak hanya itu, lebih lanjut sebut Mustakim alasan berikutnta Partai Garuda mundur dari pencalonan bacaleg untuk nantinya bisa duduk di kursi DPRD Kabupaten Semarang ini menemui kendala dalam memenuhi kuota perempuan.
“Kendala berikutnya adalah kami kesulitan mencari bacaleg untuk keterwakilan perempuan yang mencapai 30% di tingkat Kabupaten,” ungkapnya.
Meski demikian, Mustakim tetap berharap bahwa di Pemilu 2024 nanti, Partai Garuda justru bisa menembus parlemen minimal 4% dari kuota se Jawa Tengah dan Indonesia.
“Dan untuk Kabupaten Semarang, kedepan kami akan memperbaiki dan memadukan terlebih dahulu dari sisi pengurus DPC Partai Garuda Kabupaten Semarang. Mungkin dengan pengurus baru nantinya dan bisa menjadi lebih baik lagi di Partai Garuda ini,” harapnya.
Sebagai informasi, Partai Garuda di tingkat Kabupaten dan Kota lainnya dalam proses perbaikan berkas bacaleg ke KPU, kesemuanya bisa berjalan lancar dan berkas perbaikan itu sudah diterima di masing-masing KPU setempat.(Arie B)