150 Kios dan Los Pasar Bandarjo Ungaran Disegel Diskumperindag, Karena Nunggak Retribusi.
Serasijateng.com, Ungaran – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) melakukan giat yustisi dengan menyegel kios dan los yang bermasalah dalam pembayaran retribusi di Pasar Bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu (23/9/2023).
Saat dikonfirmasi pada sambungan telepon, Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang, Heru Subroto menjelaskan bahwa tindakan yustisi tersebut sebagai tindak lanjut dari penyegelan beberapa kios dan los di tiga pasar tradisional sebelumnya di wilayah Kabupaten Semarang.
Ketiga pasar yang sudah dilakukan yustisi adalah Pasar Babadan, Pasar Bandungan, dan Pasar Karangjati.
” Dan tindakan yustisi kali ini kami lakukan di Pasar Bandarjo, dengan total ada 150 kios dan los di pasar tradisional tersebut yang kami segel. Penyegelan ini merupakan langkah atau upaya terakhir setelah dilakukan teguran pertama dan kedua pada pengguna kios dan los yang nunggak retribusi. Dan ini langkah terakhir, yakni penyegelan bagi pengguna yang bandel nunggak retribusi,” katanya.
Lebih lanjut, Heru Subroto menyampaikan bahwa dari total 150 kios dan los di Pasar Bandarjo Ungaran, yang disegel oleh Diskumperindag Kabupaten Semarang rinciannya adalah 22 kios dan 128 los.
” Kalau kemarin di Pasar Babadan terakhir ada 4 kios dan 28 los yang kami segel, karena sama sudah teguran pertama dan kedua, tetap tidak membayar retribusi, maka kami segel,” tuturnya.
Dan setelah dilakukan penyegelan di kios dan los yang penggunanya nunggak pembayaran retribusi, maka pihak Diskumperindag Kabupaten Semarang memberi waktu selama kurang lebih satu bulan lamanya untuk melunasi pembayaran retribusi.
” Kami beri waktu sekitar satu bulan, untuk mereka bisa menyelesaikan pembayaran tunggakan retribusi itu. Jika tidak, maka kios dan los itu kami umumkan ke warga Kabupaten Semarang yang menghendaki menggunakan kios dan los itu untuk berdagang di Pasar Bandarjo Ungaran,” jelas Heru Subroto.
Ditanya soal total jumlah tunggakan dari retribusi itu, Heru Subroto menyampaikan nominalnya sampai Rp 507 juta untuk total tunggakan retribusi dari 150 kios dan los di Pasar Bandarjo Ungaran.
“Jumlahnya sangat besar, sampai Rp 507 juta hanya di Pasar Bandarjo Ungaran saja. Gimana tidak sampai ratusan juta, satu pedagang saja di satu kios atau los itu bisa sampai nunggak pembayaran retribusi sampai Rp 27 juta, inikan sangat merugikan daerah. Dan mereka selalu beralasan dagangannya sepi, tapi kalau ada niatan setiap waktunya bayar retribusi mereka bayar tepat waktu, maka tidak akan ada tunggakan sebesar itu,” tambahnya.
Heru menyampaikan, dengan adanya nominal yang sangat besar untuk tunggakan pembayaran retribusi itu bisa merugikan daerah, karena bisa mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Semarang.
“Jelas ini dapat mempengaruhi PAD Kabupaten Semarang, padahal jelas dari dana PAD itulah pembangunan di Kabupaten Semarang bisa berjalan. Kalau seperti ini, tentu pembangunan akan terganggu di Kabupaten Semarang,” tegasnya.
Ditanya sudah berapa persen retribusi kios dan los masuk di PAD Kabupaten Semarang, Heru menyampaikan sudah 60 persen retribusi masuk di PAD.
” Dan ini kami dorong sampai dengan 100 persen, agar PAD kita tidak merugi, sehingga target pemasukan PAD dari retribusi ini bisa terpenuhi seluruhnya,” ujarnya.
Ia berharap ada etika baik dari para pedagang yang menggunakan kios dan los di pasar tradisional. Karena dengan etika baik itu, lanjut Heru tidak akan ada pedagang yang menunggak pembayaran retribusi.
” Dan kami pun pasti tidak akan sampai menyegel kios atau los yang mereka gunakan itu, karena mereka memenuhi kewajiban mereka sebagai pengguna. Dan rencana kedepan, kami masih akan tetap melakukan yustisi ini di pasar lainnya, bahkan sampai pengguna kios dan los itu melunasi tunggakan retribusi mereka ke kami. Jika tidak, maka akan kami tutup dan akan kami umumkan ke masyarakat di Kabupaten Semarang yang ingin berdagang dan menggunakan kios dan los di pasar-pasar tradisional di Kabupaten Semarang,” tandasnya.(Arie B)