127 Calon Jamaah Haji Dari Foruda Gagal Berangkat
Share this
Serasijateng.com, Ungaran – Sebanyak 127 calon jamaah haji dari Furoda atau visa haji undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi yang berasal dari berbagai wilayah di Jawa Tengah, gagal berangkat untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 2023 ini.
Dikatakan oleh salah satu calon jamaah haji dari Furoda asal Kabupaten Semarang, Nuryanto (63th) seorang karyawan swasta di salah satu perusahaan di Kabupaten Semarang itu mengatakan bahwa awalnya ia didaftarkan untuk berangkat ibadah haji oleh salah satu rekannya, yang bernama Yusuf Suwarno, warga Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
“Jadi didaftarkan oleh teman saya Yusuf ini, dan saya telah mengajak 14 orang calon jamaah lainnya untuk bergabung. Yusuf ini pada dasarnya adalah seseorang yang ditunjuk langsung oleh Akina Akito Indriyani Wardhana yang saat ini mengaku bekerja di Osaka, Jepang itu yang memiliki nadzar,” katanya kepada awak media Serasi Jateng saat ditemui di sela kegiatan bekerjanya di daerah Pringapus, Kabupaten Semarang, Selasa (25/7/2023) siang
Nuryanto mengungkapkan, bahwa tidak hanya Yusuf saja yang mengajak beberapa calon jamaah haji di Furoda untuk berangkat ke Tanah Suci tetapi juga ada satu orang lagi yakni Sumarmi, warga Kabupaten Semarang.
” Selain Yusuf ada Sumarmi, hubungan kami baik hingga akhirnya Yusuf ini bertemu dengan Akina Akito Indriyani Wardhana untuk mengajak sejumlah orang di Furoda berangkat menunaikan ibadah haji secara gratis. Jadi Akina Akito Indriyani Wardhana bernadzar bila urusan warisannya itu selesai, maka sebagian dari harta warisan miliknya akan digunakan untuk memberangkatkan haji kami ini secara gratis. Dan kami pun belum pernah bertemu langsung dengan Akina ini, tapi hanya melalui Yusuf atau Sumarmi,” tegasnya.
Namun tidak untung dan malah buntung, sejumlah anggota Furoda yang ada 127 orang di Jawa Tengah ini justru diminta menyetorkan sejumlah uang kepada Yusuf dan Sumarmi sebagai biaya administrasi.
“Jumlah nominalnya berbeda-beda, ada yang satu orang Rp 20 sampai Rp 25 juta, ada juga yang Rp 30 sampai Rp 33 juta per orang. Untuk saya sendiri satu orangnya Rp 2,5 juta dikali 14 orang, jadi sekitar Rp 35 juta, namun uang itu tidak kembali dan kami pun tidak jadi berangkat haji,” ucapnya dengan sedih.
Nuryanto juga menyebutkan alasan para calon jamaah haji itu mau menyetorkan sejumlah uang kepada Yusuf dan Sumarmi dikarena ada biro umroh dan haji yang sudah ditunjuk oleh keduanya untuk mengurus keberangkatan 127 calon jamaah haji dari Furoda tersebut.
” Ada biro umroh dan haji, yakni PT Haninda Utama Tour and Travel Biro Umrah dan Haji Plus di Kabupaten Semarang. Maka dari itu kami percaya dengan Yusuf dan Sumarmi ini, kami percaya menstransfer sejumlah uang ke mereka dengan harapan bisa segera berangkat di tahun 2023 ini,” tambahnya.
Merasa malu dan dirugikan sejumlah anggota Furoda pun mengaku menuntut uang mereka kembali, serta diberangkatkan ke Tanah Suci untuk beribadah Umrah atau betul-betul menunaikan haji.
“Harapan kami selain uang kami kembali, minimal kami ini diberangkatkan umrah. Namun kami sudah mengajukan surat perjanjian ke Yusuf dan Sumarmi bahwa jika sampai akhir bulan Juli ini uang kami tidak dikembalikan dan tidak diberangkatkan minimal ibadah umrah kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Nuryanto.
Di dalam surat perjanjian antara calon jamaah haji Furoda dengan pihak Yusuf dan Sumarmi selain uang yang sudah disetorkan kepada kedua orang tersebut, juga dituliskan pada tahun 2024 ke 127 calon jamaah haji Furoda itu akan diberangkatkan ibadah haji.
” Kami malu, tetangga dan saudara-saudara kami sudah menggelar pengajian bersama, mengucapkan selamat beribadah haji tapi kami tidak bisa berangkat haji. Bahkan uang kami kemana juga tidak tahu,” ucapanya.
Sementara itu, dikatakan juga oleh salah satu calon jamaah haji dari Furoda, yakni Sriyanto warga Klaten, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani juga menyatakan hal yang serupa dengan Nuryanto.
” Tuntuan kami uang kembali atau kami segera diberangkatkan ibadah haji. Saya sendiri sudah setor ke Sumarmi sampai dengan kurang lebih Rp 90 jutaan untuk dua orang, yakni saya dan teman saya. Jadi tolong beri kami segera kejelasan sampai akhir Juli ini,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh Kor
Sementar itu, Pemilik PT Haninda Utama Tour and Travel Biro Umrah dan Haji Plus, Ahmad Hanik saat dikonfirmasi awak media Serasi Jateng di kantornya, mengatakan bahwa pihaknya juga sangat dirugikan atas kejadian tersebut.
“Saya sebenarnya menyesalkan kenapa para calon jamaah haji dari Furoda ini percaya begitu saja ketika diminta mentransfer sejumlah uang secara perorangan, karena semestinya untuk urusan umrah dan haji rekening yang dituju harus melalui sebuah PT sehingga jelas resmi. Jika seperti ini PT Haninda juga terkena dampak, karena kamilah yang ditunjuk oleh saudara Yusuf dan Sumarmi. Saya sendiri kenal dan berkomunikasi baik dengan Yusuf dan Sumarmi, tapi sepeserpun tidak ada uang dari jamaah yang masuk ke PT Haninda,” tegas Hanik.
Hanik kembali mengungkapkan, jika saat PT Haninda ditunjuk menjadi biro perjalanan ibadah haji bagi 127 calon jamaah haji dari Furoda ini mengaku sangat senang.
“Senang saya ketika ditunjuk, saya langsung menghubungi ada rekan kami di Arab Saudi untuk kami minta menyiapkan segalanya untuk kedatangan 127 calon jamaah haji dari Furoda ini. Bahkan saya sudah belanja koper dan keperluan beribadah haji untuk jamaah Furoda ini, tapi sampai sekarang saya tegaskan tidak ada uang sepeserpun dari jamaah haji Furoda yang masuk ke rekening PT Haninda. Jadi kami pun juga korban, karena jelas kami sudah melakukan segala persiapan tapi malah batal berangkat, jadi kami juga dirugikan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Hanik mengungkapkan dengan kejadian tersebut PT Haninda terancam terkena blacklist dari pengurus ibadah haji di Arab Saudi.
“Syukur Alhamdulillah, setelah kami lakukan negosiasi dan menjelaskan perkaranya seperti apa mereka menerima dan memutuskan tidak melakukan blacklist kepada kami. Dan jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut sampai batas waktu pengembalian biaya ke 127 calon jamaah haji kok tidak ada etikad baik menyelesaikannya, kami pun juga akan mengambil jalur hukum, karena jelas ini sudah melakukan pencemaran nama baik biro umrah dan haji kami,” kata Hanik.
Mantan Ketua PCNU Kabupaten Semarang itu, juga mengungkapkan bahwa 127 calon jamaah haji itu akan selalu didampingi PT Haninda untuk menyelesaikan masalah tersebut.
” Awalnya saya sudah curiga, karena kita tahu biaya haji khusus Furoda itu satu orang sekitar Rp 300 jutaan, nah disini para calon jamaah haji ini hanya membayar sekitar Rp 10 sampai Rp 25 juta per orang, tentu ini tidak masuk akal. Tapi apapun ini karena hati nurani kami akan dampingi para calon jamaah haji Furoda ini bisa menyelesaikan masalah ini, karena bagaimanapun kami juga sudah terseret di permasalahan ini. Semoga ada jalan dan etikad baik, khususnya untuk Yusuf, Sumarmi, dan Akina bisa menyelesaikan masalah ini tanpa ke jalur hukum,” harapnya.
Untuk diketahui dari 127 calon jamaah haji dari Furoda yang telah menyetorkan sejumlah uang kepada Yusuf dan Sumarmi ini jumlahnya mencapai sekitar Rp 300 miliar. Meski demikian, ada sekitar 5 anggota Furoda yang telah mendapatkan pengembalian biaya rencana ibadah haji ini dari Sumarmi dan Yusuf.(Arie B)